Respons KPK soal Perintah Pengadilan untuk Jerat Boediono

Rabu, 11 April 2018 – 06:21 WIB
Mantan Wakil Presiden RI Boediono. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan lembaga antirasuah itu menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai tersangka kasus bailout Bank Century. Namun, KPK belum bisa mengeksekusi putusan itu dengan alasan harus mempelajarinya terlebih dahulu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, komisi yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan. “Karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," ujarnya seperti diberitakan JawaPos.com.

BACA JUGA: Kasus Century: KPK Diminta Segera Jadikan Boediono Tersangka

Febri menegaskan, KPK pada dasarnya berkomitmen membongkar dan menyeret semua pihak yang diduga melakukan korupsi kasus bailout untuk Bank Century. Namun, KPK akan melakukan proses verifikasi bukti-bukti yang ada agar hasil penyidikannya tidak kandas di pengadilan.

"Pada prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup," tegas Febri.

BACA JUGA: Konsumsi Rumah Tangga Terus Menurun, BI Yakin Bisa 5 Persen

Sebelumnya PN Jaksel memutus permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tindak lanjut KPK atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Budi Mulya yang kini menjadi terpidana kasus Century. Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengungkapkan, berdasar putusan itu maka majelis hakim memerintahkan KPK segera menetapkan tersangka baru kasus Century, termasuk Boediono.

Berdasar putusan itu, majelis hakim tunggal PN Jaksel Effendi Mukhtar memerintahkan KPK selaku termohon untuk melakukan proses hukum kasus Century dalam bentuk penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk. Nama-nama itu ikut disebut dalam surat dakwaan terhadap Budi Mulya yang telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 triliun yang berasal dari pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) BI sebesar Rp 689,894 miliar dan bailout untuk Bank Century sebesar Rp 6,762 triliun.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, DPR Setujui Calon Gubernur BI Pilihan Jokowi

Dalam perkara itu, pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Budi Mulya. Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar mantan Deputi Gubernur BI itu dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca juga: Ayah Nadia Mulya Divonis 10 Tahun Penjara

Sedangkan pada tingkat banding, hukuman terhadap ayah presenter Nadi Mulya itu diperberat. Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan hukuman untuk Budi menjadi 12 tahun penjara.

Baca juga: Putusan Banding Perberat Hukuman untuk Budi Mulya

Selanjutnya Budi menempuh kasasi. Namun, MA justru menambah hukuman untuk Budi menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Baca juga: Inkracht, MA Perberat Vonis Terdakwa Bank Century

Kini, Budi Mulya menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Boediono dikabarkan pernah menemui Budi Mulya di LP Sukamiskin dan meminta maaf.(ipp/JPC/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak SBY Beber Kiatnya Pilih Cawapres di 2 Pilpres


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler