JAKARTA - Pasca mundurnya Anas Urbaningrum, Partai Demokrat dipimpin oleh empat orang petingginya dengan sistem kolektif kolegial. Meski tidak lazim, partai berlambang bintang mercy ini tampaknya nyaman dengan formula tersebut.
"Selama ini kita sudah nyaman dengan Plt, ada Waketum Pak Max Sopacua dan Pak Jhoni Allen, Sekjen Mas Ibas (Edhi Baskoro Yudoyono) dan Direktrur Eksekutif Pak Toto Riyanto," kata politisi Partai Demokrat Roy Suryo lewat pesan singkat, Sabtu (2/3).
Namun, formula ini membawa masalah baru menjelang pemilu 2014. Pasalnya, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa penetapan calon legislatif sementara (DCS) harus dilakukan oleh ketua umum dan sekretaris jendral partai.
Menurut Roy, hal ini seharusnya tidak menjadi masalah jika KPU mengacu kepada AD/ART Partai Demokrat. Di dalam AD/ART disebutkan bahwa penetapan DCS bisa dilakukan oleh Majelis Tinggi partai
Selama ini, lanjut Roy, KPU sering kali mengakomodir ketentuan dalam AD/ART partai. Karenanya, ia berharap KPU dapat melakukan hal yang sama dalam menyikapi kekosongan kursi ketua umum di partainya.
"KPU, mereka kan menyesuaikan dengan AD/ART partai, ada yang pakai istilah ketua ada yang tanpa ketua misal presiden. Demokrat sekarang sedang tidak ada atau belum menunjuk ketua umum definitif," ujarnya.
Pria yang kini menjabat sebagai Menpora itu kembali menegaskan bahwa Partai Demokrat nyaman dengan sistem kolektif kolegial yang sekarang diterapkan. Karena itu, Roy berharap Demokrat tidak terpaksa harus mencari pengganti Anas hanya untuk menetapkan DCS.
Dia menambahkan, hal ini akan segera dikomunikasikan dengan KPU. "Tapi kalau harus ketua umum secara definitif maka akan ada langkah selanjutnya," tandas pria yang dikenal sebagai pakar telematika itu. (dil/jpnn)
"Selama ini kita sudah nyaman dengan Plt, ada Waketum Pak Max Sopacua dan Pak Jhoni Allen, Sekjen Mas Ibas (Edhi Baskoro Yudoyono) dan Direktrur Eksekutif Pak Toto Riyanto," kata politisi Partai Demokrat Roy Suryo lewat pesan singkat, Sabtu (2/3).
Namun, formula ini membawa masalah baru menjelang pemilu 2014. Pasalnya, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa penetapan calon legislatif sementara (DCS) harus dilakukan oleh ketua umum dan sekretaris jendral partai.
Menurut Roy, hal ini seharusnya tidak menjadi masalah jika KPU mengacu kepada AD/ART Partai Demokrat. Di dalam AD/ART disebutkan bahwa penetapan DCS bisa dilakukan oleh Majelis Tinggi partai
Selama ini, lanjut Roy, KPU sering kali mengakomodir ketentuan dalam AD/ART partai. Karenanya, ia berharap KPU dapat melakukan hal yang sama dalam menyikapi kekosongan kursi ketua umum di partainya.
"KPU, mereka kan menyesuaikan dengan AD/ART partai, ada yang pakai istilah ketua ada yang tanpa ketua misal presiden. Demokrat sekarang sedang tidak ada atau belum menunjuk ketua umum definitif," ujarnya.
Pria yang kini menjabat sebagai Menpora itu kembali menegaskan bahwa Partai Demokrat nyaman dengan sistem kolektif kolegial yang sekarang diterapkan. Karena itu, Roy berharap Demokrat tidak terpaksa harus mencari pengganti Anas hanya untuk menetapkan DCS.
Dia menambahkan, hal ini akan segera dikomunikasikan dengan KPU. "Tapi kalau harus ketua umum secara definitif maka akan ada langkah selanjutnya," tandas pria yang dikenal sebagai pakar telematika itu. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Mau Gelar KLB, Demokrat Minta KPU Ubah Aturan
Redaktur : Tim Redaksi