Demokrat Pelopori Penggunaan APBN untuk Talangi Korban Century

Rabu, 13 Februari 2013 – 21:25 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century, Achsanul Qosasih mengatakan pembayaran ganti rugi kepada nasabah Bank Century harus segera dituntaskan. Politikus Demokrat itu sepakat jika pembayaran ganti rugi sebesar Rp 1,4 Triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saya konsisten dari sejak diskusi mengenai pola penyelesaian dari 2011 kami mengusulkan dari APBN. Tidak mungkin Bank Mutiara membayar," kata Achsanul di DPR, Jakarta, Rabu (13/2).

Namun jika Menteri Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan tidak berani untuk membayar, Achsanul menerangkan DPR bersedia untuk menanggung kerugian nasabah Century. "Ini harus negara yang menyelesaikan, kalau Menkeu dan LPS enggak berani DPR bisa," ucap Achsanul.

Meski begitu, Achsanul membantah bahwa Demokrat memiliki kepentingan sehingga menyetujui jika kerugian kasus Century dibayar negara. Menurutnya hal itu untuk keamanan dan kenyamanan lembaga keuangan negara.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin sepakat jika pembayaran dengan biaya APBN. Namun demikian ada aspek administrasi yang membuat itu sulit terlaksana. "Ke APBN, saya sependapat. Tapi ada aspek adminsitrasi, kalau merujuk pada putusan MA, di sana jelas yang diwajibkan mengembalikan adalah Bank Mutiara, pemerintah tidak memiliki hak," ujar Kiagus.

Itu sebabnya Kiagus mengaku khawatir jika ganti rugi itu dibayarkan melalui APBN. Karena ia takut ke depannya akan menjadi suatu masalah bagi Menkeu.

Karena belum menghasilkan titik temu, pimpinan Timwas Century, Marzuki Alie memutuskan untuk menunda penggantian dana nasabah Bank Century ini hingga mendapatkan solusi yang tepat. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petinggi Demokrat Mulai Gulirkan KLB

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler