jpnn.com, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Demokrat Riau minta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) soal Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terhadap kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono.
Pengajuan perlindungan hukum itu diserahkan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru untuk diteruskan ke MA.
BACA JUGA: Kalimat Menohok Jansen kepada Moeldoko soal PK KLB Demokrat: Ajaib Benar Anda
Penyerahan permohonan perlindungan hukum kepada MA di Pengadilan Tinggi Pekanbaru dilakukan langsung oleh Ketua DPD Agung Nugroho bersama anggotanya pada Senin (3/4).
Perlindungan hukum itu terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko pada 3 Maret 2023.
BACA JUGA: Loyalis Anas Urbaningrum Murka, Punya Pesan Mendalam untuk Jubir Demokrat
Menurut Demokrat Riau, langkah hukum Moeldoko tersebut tidak berdasar sama sekali.
"Jadi, PK yang disampaikan Moeldoko tidak ada novum baru. Kami yakin, atas izin Allah kami akan menang kembali setelah 16 kali guguatan Pak Moeldoko dkk," kata Agung saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (4/4).
BACA JUGA: Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat: Welcome Mas Anas
Agung menyebut Demokrat Riau menyerahkan surat perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PT Pekanbaru.
Di mana nantinya, surat tersebut akan diteruskan oleh PT Pekanbaru ke MA. Adapun surat yang diberikan, telah diterima langsung oleh Ketua PT Pekanbaru.
"Surat sudah diterima. Kami apresiasi dan ucapkan terimakasih kepada Ketua PT Pekanbaru, atas sambutan yang luar biasa. Terima kasih juga sudah berkenan untuk meneruskan surat permintaan perlindungan hukum kami kepada MA. Kami tegaskan, kami tidak mau partai kami dirampok. Makanya kami akan terus berjuang dengan fakta-fakta yang ada," pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito