"Berkaitan dengan dokumen Nazaruddin di SK kepengurusan Demokrat, KPU tidak memeriksa satu persatu nama-nama yang ada di dalam SK kepengurusan sebuah partai," kata Sigit saat ditemui di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10).
Sigit menegaskan, lembaganya tidak fokus memeriksa nama-nama pengurus partai dalam Sipol. Alasannya, verifikasi yang dilakukan KPU menitikberatkan kepada struktur kepengurusan partai.
"Karena konsentrasi KPU bukan pada nama-nama itu. Tapi lebih kepada ada atau tidak struktur kepengurusan menyangkut ketua, sekretaris dan bendahara. Masalah nama bukan menjadi kepedulian utama KPU, yang terutama dia secara administratif ada nama yang tertulis disana," papar Sigit.
Sigit menambahkan, keabsahan data dalam Sipol akan diketahui setelah dikroscek ke lapangan. KPU tidak akan meloloskan parpol yang menggunakan dokumen bodong untuk melengkapi syarat administrasi.
"Ketika tahap verifikasi faktual itulah akan terbukti kebenaran dari dokumen itu. Kalau parpol mnyerahkan dokumen bodong, ya mereka akan rugi sndiri karena itu akan berakibat pada ketidaklulusan verifikasi faktual," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, nama Nazaruddin sempat muncul dalam Sipol KPU. Padahal, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games itu telah dipecat oleh partainya. Kini, nama Nazaruddin telah hilang dari susunan pengurus Partai Demokrat dan posisinya diisi oleh Satono Hutomo. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sipol Bisa Cegah Partai Abal-Abal Ikut Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi