Demokrat Siap Beri Bantuan Hukum untuk Mallarangeng

Jumat, 07 Desember 2012 – 10:04 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Komunikasi DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati mengatakan bahwa belum ada pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan AAM yang disebut-sebut Andi Alfian Mallaranggeng (Menteri Pemuda Olahraga dan politisi Partai Demokrat) sebagai tersangka.

"Saya ikuti konpers KPK kemarin dan wawancara ketua KPK tadi malam, belum ada pernyataan tersangka. Hanya pencekalan ke LN (luar negeri)," kata Andi, menjawab JPNN, Jumat (7/12) lewat pesan singkatnya.

Jika memang benar AAM sebagai tersangka, kata Nurpati, maka DPP PD menghormati sikap lembaga anti korupsi yang dipimpin Abraham Samad itu. "PD menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Nurpati.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum itu mengatakan, kalau memang AAM jadi tersangka maka ia yakin yang bersangkutan akan kooperatif menjalani proses hukum. "Kami yakin AAM akan kooperatif," tegasnya.

Saat ditanya apakah akan ada bantuan hukum dari DPP DP untuk AAM nanti? "PD siapkan jika diminta oleh yang bersangkutan," pungkas perempuan berjilbab itu.

Seperti diketahui, KPK telah memasukkan nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dalam daftar cegah. Terhitung sejak 3 Desember lalu, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melarang Andi ke luar negeri. Bahkan dalam surat KPK ke Imigrasi itu disebut bahwa permintaan cegah karena kapasitas Andi sekalu pengguna anggaran di Kemenpora sudah menjadi tersangka kasus Hambalang. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, pencegahan atas Andi itu tertuang dalam surat KPK bernomor 4569/01-23/2012 tanggal 3 Desember.

"Ada tiga yang kita cegah ke luar negeri, yakni AAM, AZM dan MAT," ujar Bambang dalam jumpa pers di KPK, Kamis (06/12) petang.

Inisial AAM merujuk pada nama Andi Alfian Mallarangeng. Sedangkan AZM dalam kasus itu adalah Andi Zulkarnaen Mallarangeng, yang juga adik kandung Andi. Sedangkan MAT adalah Muhammad Arif Taufikurrahman, salah satu direktur di PT Adhi Karya. "Yang AZM dan MAT memang dari swasta," ucap Bambang.

Namun Wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan itu menolak membeber status Andi dalam kasus itu. Bambang hanya menyebut menyebut dasar permintaan pencegahan itu adalah Pasal 12 UU KPK. Selanjutnya, larangan ke luar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan. "Ini demi kepentingan penyidikan," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejak 3 Desember Sandang Tersangka Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler