Sejak 3 Desember Sandang Tersangka Hambalang

Jumat, 07 Desember 2012 – 04:46 WIB
Andi Mallarangeng. Foto: Dwi Pambudo/RM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janjinya untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Jawa Barat.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng menjadi tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu.

Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, Andi sudah dijadikan tersangka dan dimasukkan dalam daftar cegah sejak 3 Desember lalu. "AAM (Andi Alfian Mallarangeng,red) dicegah dan ditetapkan sebagai tersangka secara remi berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan,red) tanggal 3 Desember," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat, Kamis (6/12) petang.

Mengacu pada surat KPK bernomor R-4569/01-23/12/2012 tanggal 3 Desember 2012 yang ditandatangani langsung oleh Abraham Samad disebutkan bahwa komisi antirasuah itu sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora, atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan.

Sedangkan pasal yang dijeratkan terhadap Andi adalah pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karenanya KPK meminta Imigrasi mencegah Andi. Selain itu, ada pula dua nama yang juga masuk dalam daftar cegah KPK, yakni Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel), serta Muhammad Arif Taufiqurrahman.

Merujuk pada surat KPK ke Imigrasi, nama Zulkarnaen hanya disebut sebagai CEO FOX Indonesia. Sedangkan Muhammad Arif Taufiqurrahman dalam surat itu tertulis sebagai Kepala Divisi Business Development Property PT Adhi Karya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KNPI Dorong GYF Beri Award ke Pejuang Anak Pakistan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler