Demokrat Soroti Wacana Amendemen UUD 1945, Sebut Tak Bijaksana

Kamis, 19 Agustus 2021 – 23:12 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (2 dari kanan) mendampingi Kuasa Hukum PD Bambang Widjojanto (kemeja putih). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyoroti wacana amendemen UUD 1945 yang mengemuka belakangan ini.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut wacana tersebut tidak bijaksana.

BACA JUGA: Semoga Tak Ada Terdiskriminasi Akibat Peralihan TV Analog ke Digital

Herzaky menilai DPR RI dan pemerintah seharusnya fokus menangani pandemi COVID-19.

Karena mengubah pasal-pasal pada UUD 1945 membutuhkan situasi yang tenang dan kondusif.

BACA JUGA: Pemuda Perindo Optimistis Indonesia Menang Melawan COVID-19

Herzaky juga berpendapat mengubah UUD 1945 akan menyita sumber daya.

Karena prosesnya membutuhkan partisipasi publik secara luas, sementara pandemi masih membatasi sejumlah kegiatan dan aktivitas masyarakat.

BACA JUGA: 3 Sukarelawan Wanita ini Punya Pengalaman Hebat Menangani COVID-19

“Lebih baik MPR dan DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk mengawasi kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi,” ucapnya.

Herzaky lebih lanjut menyarankan MPR dan DPR membuat evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan UUD 1945 sebelum melakukan amendemen kelima.

Kemudian, terkait wacana membentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Herzaky berpendapat tidak adanya PPHN bukan alasan dari adanya kekurangan pada tata kelola negara saat ini.

Dia mengatakan pemerintah telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang juga berfungsi sebagai acuan dan panduan untuk pembuatan kebijakan.

“Yang perlu disepakati saat ini adalah soal bentuk hukum PPHN itu."

"Ada tiga opsi, tetapi belum diputuskan oleh MPR yaitu dengan undang-undang, ketetapan MPR, dan mencantumkannya dalam konstitusi dengan mengubah UUD 1945,” katanya.

Namun, DPP Partai Demokrat khawatir jika perubahan UUD 1945 hanya untuk mengakomodir pembentukan PPHN.

Pasalnya, ada beberapa pasal yang harus diubah dan ia khawatir amendemen itu akan meluas.

“Kalau bikin PPHN, maka nanti siapa yang akan melaksanakannya? Apakah hanya presiden atau semua lembaga negara wajib melaksanakannya, dan apa konsekuensi ketatanegaraan jika tidak dilaksanakan? Tentunya pembahasan ini perlu dibicarakan dengan serius dan mendalam,” kata Herzaky.

Oleh karena itu, Partai Demokrat tetap pada pendiriannya bahwa wacana amendemen UUD 1945 tidak diperlukan untuk saat ini.

“Kondisi negara sedang sulit, rakyat sedang susah. Lebih baik waktu dan sumber daya yang ada digunakan untuk membantu rakyat yang sedang kesusahan karena pandemi,” pungkas Herzaky.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler