Demokrat Tetap Yakin Tak Ada Pemakzulan

Kamis, 04 Maret 2010 – 13:42 WIB
JAKARTA — Meski hasil akhir Paripurna Century semakin memperjelas peta politik, namun Fraksi Partai Demokrat tetap yakin hasil kerja Pansus Century tidak berujung pada pemakzulanKetua DPP Partai Demokrat yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Anas Urbaningrum memastikan, hasil paripurna DPR bukan dasar untuk pemakzulan.

"Demokrat optimis tidak akan ada pemakzulan

BACA JUGA: Muhaimin Sebut Lili Wahid Punya Kelainan

Sangat tidak relevan kalau sampai kasus Century ini berakhir pemakzulan
Ini hanya sebuah proses yang bukan untuk landasan pemakzulan dilakukan

BACA JUGA: Pansus Usai, KPK Ekspos Kasus Century

Lagipula, yang mau dimakzulkan siapa?" kata Anas pada wartawan, Kamis (4/3).

Bukan hanya mengatakan pemakzulan tidak relevan, wacana mengenai hak menyatakan pendapat yang akan dilakukan beberapa Fraksi di DPR RI juga dinilai Anas sebagai langkah yang tidak relevan
"Saya rasa tidak perlu sampai ada hak menyatakan pendapat

BACA JUGA: 8 Aksi Demo Kepung Jakarta

Karena sangat tidak relevan kecuali ada pemakzulanNamun kita menilai pemakzulan juga tidak sampai harus terjadi hanya karena kasus iniLagipula belum ada putusan akhir dan masih pada rekomendasi," tegasnya.

Partai Demokrat sendirikata Anas, sangat menghormati mengenai putusan akhir paripurna CenturyMeski terjadi 'pengkhianatan' dari partai koalisi seperti PKS, PPP dan Golkar yang balik badan dan memilih opsi berbeda dengan Partai Demokrat selaku pemimpin koalisi, Anas menilai bahwa hal tersebut sebagai dinamika berdemokrasi di Indonesia.

"Seperti yang saya katakan tadi malam, bahwa keputusan itulah indahnya demokrasi di IndonesiaDemokrat menerima hasil tadi malam secara lapangan dada dan kita tetap akan mengawal proses Century ini hingga selesai," tanda Anas.

Apakah berarti Partai Demokrat akan mengawal pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk sampai ke ranah hukum? Atas pertanyaan ini, Mantan Ketua Umum PB HMI itu mengatakan bahwa hasil Century bukanlah produk hukumRekomendasi DPR RI terkait Century, nantinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

"Proses penyelesaian kasus Century telah selesai di DPR dengan adanya putusan akhir tadi malamUntuk tindakan hukumnya, itu adanya dipenegak hukumKita tetap akan mengawal rekomendasi, tentunya sesuai dengan kebijakan dan ketentuan masing-masing," pungkas Anas.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... F-PPP Tak Bermaksud Beri Kejutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler