jpnn.com, WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan pernyataan kontroversial di tengah meluasnya gelombang demonstrasi terkait kematian George Floyd. Politikus Partai Republik itu berencana memasukkan kelompok antifasis, Antifa ke dalam daftar organisasi teroris.
"Amerika Serikat akan melabeli ANTIFA sebagai organisasi teroris," twit Trump di akun @realDonaldTrump, Minggu (31/5) malam waktu setempat
BACA JUGA: Roket Falcon 4 Meluncur, Donald Trump Puji Elon Musk
Sejumlah pejabat di pemerintahan Trump, termasuk Jaksa Agung William Barr, menyalahkan Antifa atas demonstrasi dan kerusuhan yang terjadi di seluruh penjuru AS beberapa hari terakhir.
"Kekerasan yang dipicu dan dilakukan oleh Antifa serta grup-grup sejenis yang terkait dengan kerusuhan adalah terorisme domestik dan akan ditindak sebagaimana mestinya," ujar Barr, Minggu (31/5).
BACA JUGA: Donald Trump Larang Warga Brazil Masuk ke Wilayah AS
Belum ada informasi solid mengenai seberapa besar peran Antifa atau jumlah mereka dalam demonstrasi di berbagai kota.
Keseriusan Trump dan jajarannya pun masih dipertanyakan. Pasalnya, sang presiden sudah berulang kali menyebut Antifa sebagai kelompok teroris, tetapi sampai sekarang tidak ada langkah formal yang diambil.
BACA JUGA: Disentil Twitter, Donald Trump Langsung Berubah Jadi Xi Jinping
Para pakar hukum pun menilai Trump akan kesulitan merealisasikan ancamannya. Pasalnya, belum ada dasar hukum untuk melakukan itu. (reuters/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil