jpnn.com, SUKABUMI - Tim gabungan TNI-Polri membubarkan aksi demonstrasi pada masa PPKM Darurat di halaman Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (5/7)
Menurut Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, polisi juga mengamankan sejumlah oknum aktivis yang melakukan demonstrasi untuk dimintai keterangan dan menjalani tes urine.
BACA JUGA: TNI dan Polri Gelar Patroli Skala Besar Kejar MIT Pimpinan Ali Kalora
"Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap seorang oknum aktivis berinisial R, mengandung benzo atau bahan baku yang terkandung dalam tramadol," kata dia di Sukabumi, Selasa (6/7).
Konon, R mengonsumsi obat keras ilegal itu sebelum melakukan aksi bersama sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Lintas Aktivis Sukabumi (LAS).
BACA JUGA: Diancam dan Diperas Bule Rusia, Pengusaha asal Uzbekistan di Bali Keder, Begini Kejadiannya
Kandungan benzo yang dimaksud polisi adalah benzodiazepine, yakni golongan obat penenang yang dapat digunakan dalam pengobatan gangguan kecemasan.
Sementara tramadol merupakan obat pereda rasa nyeri dan termasuk ke dalam golongan obat keras.
BACA JUGA: Penemuan Mayat Tanpa Busana di Lahan Kosong Bikin Geger, Kondisinya Mengenaskan
AKP Kusmawan menegaskan bahwa R terbukti menggunakan obat keras ilegal berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Sukabumi.
Walakin, oknum aktivis berinisial R tersebut tidak dilakukan penahanan. Dia hanya dibawa ke tempat rehabilitasi untuk dilakukan asesmen secara medis.
"Pengunjuk rasa tersebut sudah kami bawa ke tempat rehabilitasi agar tidak lagi ketergantungan mengonsumsi obat keras ilegal," ucap Kusmawan.
Selain itu, polisi juga tetap mengembangkan penggunaan obat keras itu untuk mengungkap siapa pemasok dan mengedarkan obat keras ilegal itu. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam