jpnn.com, BADUNG - Penyidik Polda Bali menangkap Evgenii Bagriantsev, bule berkewarganegaraan Rusia yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha rental asal Uzbekistan bernama Nikolay Romanov di kawasan Badung, Bali.
Akibat aksi bule Rusia itu, korban menderita kerugian uang ratusan juta dan puluhan sepeda motor.
BACA JUGA: 7 Bandit Merampok Ambulans Pengantar Pasien Covid-19, Begini Kejadiannya, Ya Ampun
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kasus pemerasan itu terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Canggu.
BACA JUGA: Warga Mencium Bau Tak Sedap di Ruang Penjaga Masjid, ketika Diperiksa, Innalillahi
"Di TKP pertama korban memberikan 21 motor ke pelaku karena ancaman dan di TKP kedua karena korban merasa ketakutan sehingga memberikan uang tunai sebesar Rp 121 juta dan sepeda motor," kata Kombes Djuhandani di Denpasar, Selasa (6/7).
Menurut dia, dalam kasus tersebut ada tiga pelaku bule Rusia yang beraksi, tetapi, dua di antaranya masih buron.
BACA JUGA: Oknum Perawat Terjaring Razia saat Bersama Teman Wanitanya di Pelabuhan Ratu, Lihat
Kedua pelaku yang masih dalam pencarian itu bernama Olga Bagriantsev dan Maxim Zhiltson.
Pemerasaan itu awalnya terjadi pada (17/2) pukul 11.15 WITA, ketika pelaku asal Rusia mendatangi kantor korban Nikolay Romanov di Jalan Batu Bolong, Kuta Utara, Badung.
Di sana, pelaku membicarakan kasus yang menimpa seseorang bernama Dmitri Babaev yang keberadaannya saat ini belum diketahui.
Saat itu, kata Djuhandani, pelaku Evgenii Bagriantsev meminta data sepeda motor yang dijual oleh Dmitri Babaev kepada perusahaan korban yang akan diserahkan ke polisi.
"Karena ucapan pelaku itu, korban merasa takut dan tidak mau terlibat masalah sehingga korban memberikan 21 sepeda motor beserta BPKB itu kepada pelaku," ungkapnya.
Selanjutnya, pada (22/5) pukul 09.00 WITA di TKP kedua, pelaku mulai beraksi lagi dengan mengirim pesan kepada korban bahwa perizinan perusahaan rental itu bermasalah karena tidak resmi.
Dalam kejadian kedua ini, pelaku mengancam bila korban tidak mengikuti perkataannya, Nikolay Romanov akan dilaporkan ke polisi.
"Selain itu, pelaku bilang kalau tempat usaha korban sudah diketahui ada narkoba (padahal tidak, red) dan korban bisa dihukum sampai empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta," tutur Djuhandani.
Saat itu, pelaku juga meminta uang sebesar Rp 230 juta untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali, sehingga korban terpaksa memberikan sejumlah uang dan sepeda motor kepada pelaku.
Setelah menerima laporkan terkait kasus itu, tim Polda Bali langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan menangkapnya di kawasan Kerobokan, Badung pada 1 Juli 2021.
Atas perbuatannya, pelaku Evgenii Bagriantsev dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan. Dengan barang bukti berupa satu unit mobil milik pelaku, uang hasil pemerasan sebanyak Rp 20 juta dan satu unit sepeda motor. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam