DEN Dukung Pemerintah Persingkat Proses Bisnis Gas

Selasa, 24 Oktober 2017 – 12:16 WIB
Pipa Gas. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) mendukung langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian, yang tengah menyusun beleid baru di sektor niaga hilir gas bumi.

Termasuk di dalamnya terkait pembatasan margin pemilik infrastruktur dalam mempersempit ruang gerak calo gas bermodal kertas.

BACA JUGA: Ide Menkeu Lebih Manjur Atasi Masalah Keuangan PLN

Aturan baru tersebut merupakan kelanjutan dari esensi Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017, yang menargetkan batas akhir pemberian alokasi gas bagi calo gas pada Februari 2018.

Sayangnya, beleid baru tersebut masih tertahan di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman.

BACA JUGA: Usul Menko Luhut untuk Jual BUMN Dinilai Langgar Konstitusi

"Saya belum tahu persis isi dari draf regulasi itu apa saja, tapi pembatasan margin bagi bisnis gas itu positif," kata Anggotan DEN Rinaldi Dalimi di Jakarta, Selasa (24/10).

Menurut Rinaldi, adanya aturan batasan margin bisa menjadi solusi menghindari resiko dari gejolak dunia atau hukum pasar.

BACA JUGA: Luhut Ajak Masyarakat Sumut Libas Para Perusak Lingkungan

Sehingga harga jual gas kepada masyarakat bisa tetap terjadi kestabilannya. Tidak hanya masyarakat, perusahaan pun akan diuntungkan bila tren harga gas dunia sedang turun, karena margin tetap terjaga.

"Kami juga sudah usulkan beberapa hal kepada pemerintah, bagaimana mempersingkat rantai distribusi. Dalam aturan baru tersebut, saya belum tahu persis apa saja isinya, tapi saya yakin arah dan tujuan pemerintah ke arah sana, yaitu mempersingkat proses bisnis gas ini," tandasnya.

Rinaldi berharap draf aturan baru tersebut bisa menjadi langkah efektif pemerintah dalam menjaga kestabilan harga gas dan mempersingkat rantai distribusi gas. Sehingga harga gas bisa lebih kompetitif lagi.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sebut Importasi Gas Sangat Aneh


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler