jpnn.com, BULELENG - Kasus rabies atau anjing gila yang merebak di Kabupaten Buleleng, Bali membuat warga setempat merasa perlu melakukan antisipasi. Bahkan, ada desa adat yang membuat aturan tentang larangan memelihara anjing rabies.
Contohnya adalah Desa Pakraman Bengkala. Pihak desa telah mengesahkan perarem atau awig-awig yang mengatur larangan tentang memelihara hewan rabies.
BACA JUGA: Cewek Inggris Penampar Petugas Imigrasi Bali Mulai Diadili
Sanksinya pun tak main-main. Pemelihara anjing rabies bakal didenda satu ton beras.
Perarem itu bermula ketika ada temuan tentang rabies pada anjing di Desa Bengkala pada 2017 silam. Populasi anjing di Bengkala ternyata makin banyak.
BACA JUGA: Bunuh Diri di Bali, Profesor WN Kanada Lompat ke Kali
Selidik punya selidik, terungkap bahwa banyak warga desa maupun luar desa yang membuang anak anjing. Populasinya bahkan mencapai 1.400 ekor.
Kelian Sabha Desa Pakraman Bengkala I Gede Suarta mengungkapkan, tingginya populasi anjing membuat penanggulangan rabies tak optimal. Bahkan, warga tak mau mengakui sebagai pemilik anjing rabies.
BACA JUGA: Ada Mayat Warga Asing Mengapung di Sungai
“Sempat ada kasus gigitan anjing. Saat kami tanya, tidak ada yang mengakui anjing itu punya siapa. Tapi pas kami mau eleminasi, malah marah-marah. Akhirnya desa adat dan desa dinas sepakat menyusun aturan ini,” katanya.
Sedangkan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Dinas Pertanian Buleleng drh. I Wayan Susila mengharapkan desa-desa proaktif menyusun perarem untuk membantu penanggulangan rabies. Menurutnya, perarem paling efektif karena mengikat warga.
Karena itu perarem Desa Bengkala akan dijadikan contoh. Sebab, sejak perarem itu diberlakukan pada Oktober 2017, pemeliharaan anjing di desa tersebut jauh lebih tertib.(rb/eps/mus/JPR)
Awig-awig Desa Adat Bengkala soal Anjing:
- Pemilik Anjing wajib lapor ke aparat desa
- Anjing piaraaan harus diberikan tanda berupa kalung
- Anjing itu pun tidak boleh diliarkan dan masuk ke pekarangan warga lain
- Apabila ada anjing yang mengigit warga lain, mulai dari bagian leher hingga ke bagian kepala, maka akan dikenakan denda 1 ton beras
- Bila gigitan anjing berada dibagian leher hingga ke bagian kaki, pemilik akan dikenakan deda 500 kilogram beras
- Pemilik anjing wajib membayar biaya pengobatan korban gigitan anjing, hingga benar-benar sembuh secara tuntas
- Bila korban yang tergigit anjing, positif rabies hingga meninggal dunia, si pemilik anjing wajib hukumnya menanggung biaya pengabenan korban sampai upacara tuntas
- Anjing peliharaan wajib divaksin satu tahun sekali. Bila ada yang melanggar maka akan dikenakan denda 100 kilogram beras. Atau denda uang seharga beras tersebut
- Jika ada yang membuang anak anjing, didenda 50 kg beras per ekor.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerat Eks Wagub Bali, Polisi Bidik Pejabat BPN
Redaktur & Reporter : Antoni