Denda untuk Habib Rizieq Bukan Prestasi, Pemprov DKI Seharusnya Mencegah Kerumunan

Senin, 16 November 2020 – 12:17 WIB
Jemaah memadati Jalan KS Tubun, Petamburan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas tetap mengkritisi pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meskipun telah menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab, karena menggelar acara yang menghadirkan kerumunan massa.

Menurut dia, pemberian denda justru menandakan minornya kinerja Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan protokol kesehatan di ibu kota.

BACA JUGA: Hendardi Sebut Nikita Mirzani Secara Satir Mengkritik Keras Kerumunan Beberapa Hari Terakhir

"Ini bukan masalah soal dendanya, ini persoalannya yaitu persoalan pemerintah provinsi ini lengah," kata Ilyas dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin (16/11).

Ilyas mengatakan, seharusnya pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa mencegah kegiatan yang berpotensi menghadirkan kerumunan. Termasuk pada kegiatan yang dilangsungkan Habib Rizieq dan FPI.

BACA JUGA: Analisis Adi Prayitno Soal Mobilisasi Massa Sambut Habib Rizieq, Tajam!

"Kalau mengharapkan denda itu bukan prestasi. Prestasi itu mencegah secara maksimal tidak pandang bulu, kasian masyarakat di bawah itu mereka sampai menunda hajatannya, sekian bulan, loh, mereka," beber dia.

Dia pun menyebut, Pemprov DKI Jakarta hanya berani menerapkan protokol kesehatan dengan menutup warung yang berpotensi menghadirkan kerumunan. Di sisi lain, kerumunan saat acara FPI dan Habib Rizieq, tampak didiamkan dan hanya diberikan denda.

BACA JUGA: Warga Bogor Meninggal di Kerumunan Massa FPI

"Kasihan masyarakat yang di bawah itu sampai mereka buka warungnya ditutup, terus mejanya diobrak-abrik oleh Satpol PP, kedua orang hajatan, di kampung-kampung enggak bisa, sepi. Satu sisi kerumunan jumlah yang besar tapi Pemprov DKI seakan hanya denda," beber dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan hukuman denda kepada Habib Rizieq atas perbuatan terlarang di masa pandemi yakni pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (14/11).

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

"Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," tutur Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Habib Rizieq, Minggu (15/11).(ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler