jpnn.com - PASURUAN - Tidak terima karena ibunya ditelantarkan di Malaysia, Sutikno, 30, warga Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, kalap mata dan berbuat nekad. Kemarin pagi (28/9) dia membacok ayah tirinya, H Sholihin, 50, dan istri pertamanya, Hj Zuhro, 47. Akibatnya, dua korban terluka kritis. Dua jari tangan kiri Zuhro juga putus.
Berdasar data yang dihimpun Radar Bromo (JPNN Group), peristiwa tersebut terjadi pukul 03.00. Ketika itu, dua korban hendak menuju Pasar Nguling dengan sepeda motor Yamaha Vega R nopol N 2976 AB. Mereka ditemukan warga tergeletak bersimbah darah di jalan perkebunan tebu di Desa Sudimulyo.
BACA JUGA: Petasan Meledak, Anggota Koramil Tewas
"Saat itu saya mau menghidupkan diesel untuk mengairi sawah. Tiba-tiba saya mendengar jeritan merintih. Ketika saya cek, ternyata kedua korban sudah bersimbah darah," ujar seorang saksi yang enggan disebutkan namanya.
Saat ditemukan, dua korban mengalami luka bacok yang cukup parah. Sholihin terluka di bagian kepala, lengan, dan dada. Sedangkan istrinya, Zuhro, terluka parah di bagian pinggang, lengan, dan dua jari kiri putus. Dua korban kemudian dibawa ke puskesmas setempat. Karena luka yang cukup parah, mereka dirujuk ke RSUD Moh Sholeh Kota Probolinggo.
BACA JUGA: Jalur Jampang Dikuasai Rampok
Kanitreskrim Polsek Nguling Aiptu Suyoto yang mendampingi Kapolsek AKP Jaenuri menyebutkan, beberapa saat setelah kejadian, pihaknya berhasil menyergap tersangka di rumahnya. ''Berdasar keterangan saksi, kami mengetahui pelakunya. Kami langsung menangkap. Awalnya tersangka mengelak. Namun, setelah kami tunjukkan bukti-bukti yang ada, akhirnya tersangka mengakui,'' paparnya.
Suyoto menjelaskan, pembacokan itu terjadi karena tersangka dendam. Ibu kandungnya, Sunarmi, yang dinikahi secara siri oleh Solihin enam bulan lalu diajak ke Malaysia. Tetapi, saat Sholihin balik ke Indonesia, ibu tersangka tak diajak pulang. "Tersangka tidak menerima lantaran ibunya ditelantarkan begitu saja di negeri jiran. Padahal, mereka berangkat bersama-sama," ujarnya.
BACA JUGA: Dua Pasang Mahasiswa Mesum Dihajar Warga
Kepada polisi, tersangka mengaku melihat dua korban melintas di desanya dengan menggunakan sepeda motor. "Saat itu tersangka mengejar dan kemudian membacokkan celurit kepada dua korban. Setelah membacok, dia langsung kabur," tuturnya.
Kini tersangka harus mendekam di tahanan Mapolsek Nguling. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (hib/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Hamil, Pacar Digorok
Redaktur : Tim Redaksi