Dendam, Bacok Adik Ipar Hingga Tewas

Jumat, 03 Agustus 2012 – 15:30 WIB
PALEMBANG--Apa yang dilakukan Romli bin Yasir (52), warga Desa Tanjung Ning Simpang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang (4L), terbilang nekat. Diduga karena dendam dan kesal, petani ini tega menghabisi nyawa adik iparnya sendiri atau korban Rupi bin Kailani (67), warga Desa Tanjung Ning Lama, Kecamatan Muara Saling.

Korban meregang nyawa di lokasi kejadian setelah mengalami lima liang luka bacok di leher, mulut, kepala, bahu kiri dan punggungnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Romli kini diamankan di Mapolsek Urban Tebing Tinggi. Pembunuhan sadis itu terjadi Kamis (02/08), sekitar pukul 07.00 WIB, di Desa Tanjung Ning Simpang, Kecamatan Muara Saling.

Tersangka merupakan kakak ipar korban, sebab korban menikahi adik tersangka bernama Ida. Pagi itu, tersangka hendak pergi ke kebun untuk menyadap karet yang ada di desanya. Karena tak enak badan, di tengah perjalanan, tersangka memilih pulang. Saat melintas di TKP, lewatlah korban dengan sepeda motor Suzuki Shogun dan nyaris menabrak tersangka.

Diduga kesal, tersangka yang membawa parang dan arit, langsung mengayunkan parang ke tubuh korban. Alhasil, korban terjatuh dari sepeda motor dan dibacok tersangka berulangkali. Korbanpun meregang nyawa di lokasi kejadian, setelah mengalami luka-luka. Sadar membunuh adik ipar sendiri, tersangka langsung menyerahkan diri ke rumah Kades setempat.

Oleh Kades Tanjung Ning Simpang, korban yang sudah tewas dibawa pulang ke rumah duka. Namun, sebelum dikebumikan, jenazah korban sempat dilarikan polisi ke RSUD Empat Lawang, untuk divisum. Setelah melakukan olah TKP, polisi langsung mengamankan tersangka, untuk digelandang ke Mapolsek Urban Tebing Tinggi.

Kapolsek Urban Tebing Tinggi Kompol Dwi Utomo, membenarkan pembunuhan tersebut. ‘’Tersangka sudah kita amankan. Untuk sementara dugaan penyebab pembunuhan terhadap adik iparnya sendiri ini, dilatari urusan keluarga dan mungkin tersangka sudah lama kesal dengan tingkah korban. Kasusnya masih kita dalami lagi. Tersangka sendiri bisa dikenakan tuntutan penjara seumur hidup,” tegasnya.

Tersangka Romli mengaku dirinya khilaf hingga nekat menghabisi nyawa adik iparnya sendiri itu. ‘’Aku idak sadar nian pak, sudah bacok Rupi. Lagi pulo aku tu kesal nian, kareno dio tu pertamo nak ngehakke galo warisan uwong tuo aku, berupa sawah, durian, kebun karet, kerbau diambeknyo galo. Padahal itu ado bagian aku jugo. Jadi aku dongkol nian samo dio. Terus tadi dio nak numbur pulo, cak nyuruh aku mati. Jadi replek bae tangan aku yang bawak parang tadi, untuk bacok dio,” terangnya. (omi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah BersaudaraTewas Terpanggang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler