Dendam, Begal Mantan Istri, Begini Jadinya...

Jumat, 20 November 2015 – 02:59 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - KEDIRI - Marsudi, 38, warga Desa Pohjarak, Kecamatan Plemahan tertunduk lemas ketika mendengar besarnya tuntutan di persidangan. 

Pasalnya, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf, dia dituntut penjara selama 3,5 tahun. Setelah dia tiba-tiba memukul dan merampok mantan istrinya Sulistiyowati, 35 mantan istrinya. 

BACA JUGA: Dua Kurir Ganja Asal Aceh Diciduk Lantaran Ketiduran

Tuntutan ini dibacakan kemarin (19/11) sekitar pukul 14.30 di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Tuntutan yang dibacakan Yusuf itu menyebut kalau Marsudi memang terbukti telah melakukan tindak pidana. Dia memiliki niat dari rumah untuk melakukan penganiayaan mantan istrinya. 

Ternyata saat penganiayaan itu berlangsung, terdakwa juga mengambil barang-barang milik korban tanpa izin. “Perbuatannya saya jerat dengan dua pasal sekaligus,” terang Yusuf.

BACA JUGA: Ahaaaa, Kena Batunya Juga Kelompok Pencuri Modus Ban Kempes Ini, Rasain Deh

Dari perbuatannya itu, Marsudi dikenakan dua pasal yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan juga pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sehingga dari pasal tersebut, Yusuf menuntut Marsudi hukuman penjara selama 3,5 tahun. 

Mendengar tuntutan itu, Marsudi langsung meminta keringanan. “Saya berjanji tidak akan mengulangi. Saya juga menyesal,” tutur Marsudi. Hakim lalu menutup sidang untuk dilanjutkan minggu depan dengan agenda membacakan putusan.

BACA JUGA: Beginilah Pencuri Modus Teriak Ban Kempes Beraksi

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Sulis dihadang Marsudi di jalan raya Dusun Wonoksian sekitar pukul 00.30 Selasa (18/8). Saat itu, terjadilah cekcok dan akhirnya kepala Sulis dipukul dengan helm hingga pecah.

Tak puas memukul dengan helm, Marsudi kemudian mengambil batu dan menghantamkannya ke mulut dan mata Sulis. Saat memukuli itu, Marsudi juga merampas barang berharga miliknya.

Setelah puas memukuli dan mengambil barang Sulis, Marsudi langsung kabur. Barang yang berhasil dibawa kabur seperti uang tunai Rp 430 ribu, 2 ringgit Malaysia dan tiga ponsel.

Ternyata, tindakan itu dilakukan Marsudi karena dendam. Sulis pernah melaporkan dan membuat Marsudi masuk bui selama 1,5 tahun karena kasus KDRT. Sehingga sebulan setelah keluar penjara Marsudi langsung membalas dendam. (fiz/dea)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamen Tewas Ditikam Pria yang Diduga Mengidap Kelainan Jiwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler