Dendam Berkarat, Tetangga Dibacok

Selasa, 16 Desember 2014 – 09:08 WIB

jpnn.com - PINANGSORI - Diduga karena dendam lama alias berkarat, Agustinus Gea membacok Fahuwu Harefa (33) tetangganya, warga Dusun V Simali-mali Desa Sitardas Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, Minggu,(14/1 2) pukul 23.00 WIB.

Bacokan tersebut mengenai lengan kanan hingga harus mendapat 18 jahitan di RSUD Pandan.

BACA JUGA: Ribut di Facebook, Temu Darat, Ditikam Hingga Tewas

Perselisihan antara Fahuwu Harefa dengan keluarga Agustinus Gea, sudah lama.Sebelum pembacokan, yakni pada tanggal 8 Desember lalu, keduanya sempat terlibat adu mulut. Namun pertengkaran itu masih biasa-biasa saja.

Tetapi pada malam Minggu (14/12), Fahuwu Harefa sedang ribut di rumah adik Agustinus Gea, sehingga Agustinus muncul dan berusaha melarang agar tidak ribut. Peringatan itu tidak diindahkan oleh Fahuwu.  Bahkan malah bertambah emosi dan terjadi perkelahian.

BACA JUGA: Usia 15 Tahun, Sudah Sembilan Kali Merampok

Agustinus Gea mengambil sebilah parang dan membacok lengan kanan Fahuwu Harefa hingga tak berdaya.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tapteng melalui Kapolsek Pinangsori AKP L Siregar saat ditemui di kantornya, Senin (15/12).

BACA JUGA: Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk

"Memang benar ada laporan dari masyarakat Dusun V Simali-mali, Desa Sitardas tentang terjadinya perkelahian antara Fahuwu Harefa dengan Agisutinus Gea. Usai menerima laporan masyarakat, personil dari Polsek langsung turun ke lokasi kejadian guna menangkap pelaku," katanya.

"Malam itu juga kita turunkan anggota menuju Dusun V Simali mali untuk menangkap pelaku dan menenangkan situasi di sana. Sementara si pelaku tidak berkutik ketika melihat kehadiran petugas dari Polsek Pinangsori. Sedangkan korban yang sudah terkapar langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pandan untuk mendapat perawatan," katanya lagi.

Dia menambahkan, pelaku langsung digiring ke Polsek Pinangsori. Sementara pagi harinya diserahkan ke Polres Tapteng guna pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang AKP L Siregar.

Agustinus Gea, pelaku pembacokan Fahuwu Harefa teman sekampungnya, mengaku sebelum kejadian korban terlebih dahulu menganiayanya bersama 2 teman korban lainnya yang dalam keadaan mabuk.

Hal ini terungkap dari pernyataan pelaku kepada New Tapanuli (Grup JPNN) saat ditemui di ruang penyidik Mapolres Tapteng.

Diterangkannya, Minggu (14/12) sekira pukul 23.30 WIB, Fahuwu yang baru pulang minum dari salah satu warung bersama 2 temannya mendatangi rumah adiknya. Di sana, Fahuwu ribut dan mengancam semua orang yang ada dalam rumah itu.

Istri Agustinus yang melihat kejadian itu, langsung berlari dan membangunkannya dari tempat tidur untuk melaporkan kejadian itu.

"Saat itu aku sedang tidur di kamar. Istriku datang membangunkan aku, katanya si Fahuwu membuat ribut lagi di rumah adikku," terang Agustinus, Senin (15/12).

Mendengar hal itu, dia langsung menghampiri ketiga pria mabuk tersebut dan berusaha mengamankan situasi. Diduga karena masih dalam pengaruh minuman keras, Fahuwu dan rekannya kemudian memukul Agustinus. Merasa tidak seimbang, Agustinuspun berusaha kabur ke rumahnya.

"Aku datang mau menyabarkan saja, tiba-tiba, mereka memukul saya. Tak tahan saya mereka pukuli, sayapun lari ke rumah," ungkapnya.

Ternyata, ketiganya sambung Agustinus, masih saja mengejarnya hingga ke rumahnya. Di sana, ketiganya berusaha memukulnya. Katanya, tanpa sengaja ia kemudian meraih sebilah parang yang ada di sekitarnya dan mengayunkannya ke arah Fahuwu dan mengenai lengan tangan sebelah kanannya.

"Mereka terus saja mengejar aku sampai ke rumah. Mereka tetap memukulku, ada yang memegang tanganku. Saat itulah, karena tidak tahan dengan perbuatannya, tanganku meraih parang yang ada di situ dan mengayunkannya pelan ke arah si Fahuwu," beber Agustinus.

Menurut dia, sebelum kejadian, Fahuwu sudah sering berbuat hal yang sama terhadap keluarganya. Sering mengancam hendak menghabisi mereka. Merasa terancam, beberapa waktu lalupun Agustinus pernah melaporkan hal itu ke Polsek Pinangsori.

"Sudah sering kali dia (Fahuwu) mengancam kami, habisi saja dia, dan sudah kulaporkan juga ke polisi," kata Agustinus menirukan perkataan Fahuwu setiap kali mabuk dan mengancamnya.

Sementara Kapolres Tapteng AKBP Misnan melalui Kasat Reskrim AKP Kusnadi didampingi KBO Res Ipda Azuar Anas, membenarkan kejadian tersebut. Dan kini pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi yang melihat kejadian.

"Kalau menurut keterangan tersangka, ia sudah sering diancam si korban dan sudah pernah membuat laporan kepada polisi. Tapi, kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena belum ada keterangan yang diambil dari korban," tukasnya.

Bila ternyata benar seperti yang dikatakan tersangka, lanjut Azuar, tidak tertutup kemungkinan korban juga akan ditetapkan sebagai tersangka. "Bisa saja, korban juga ikut menjadi tersangka. Karena sebelumnya, laporan pengaduannya sudah ada sama kita," pungkasnya. (ap/ts)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Oknum Polisi Dicokok Miliki Sabu-Sabu di Hotel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler