Dengan Cara Ini, Setya Novanto Berpeluang Lolos Lagi

Sabtu, 18 November 2017 – 23:50 WIB
Setya Novanto. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG PINANG - Tak ada kata menyerah di sekeliling Ketua DPR Setya Novanto. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka yang kali kedua dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus proyek kartu penduduk elektronik oleh KPK, peluang untuk lolos lagi diyakini masih terbuka.

Seperti yang dikatakan Politikus Partai Golkar Mahyudin. Dia yakin, Novanto yang juga ketua umum Golkar berpeluang menang dalam praperadilan melawan KPK.

BACA JUGA: Golkar Berpotensi Usung Anies-Sandi, Jika Novanto Lengser

"Tapi kami optimistis, mendoakan juga mudah-mudahan Mas Novanto bisa menang di praperadilan nanti," kata Mahyudin di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (17/11).

Saat ini Novanto sudah berstatus tahanan KPK. Novanto ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Sesulit Tangkap Novanto, Game Tiang Listrik Susah Dimainkan

Namun, Novanto masih dibantarkan karena menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.

Menurut Mahyudin, dalam 20 hari ke depan itu pula tentu ada proses praperadilan yang diupayakan Novanto.

BACA JUGA: Uji Kecepatan Mobil Setnov, Polisi Periksa Ahli

"Ya kalau dalam praperadilan menang lagi kan keluar dari tahanan. Makanya masih ada asas praduga tidak bersalah. Sabar saja kan," ujarnya.

Bagaimana dengan nasib Golkar? Menurut dia pula, terlalu dini untuk bicara musyawarah nasional luar biasa (munaslub) mengganti Novanto. Meskipun diakui Mahyudin ada kader-kader yang sudah tidak sabar ingin mendorong munaslub.

Menurut dia, semua bisa saja terjadi. "Kita tidak tahu ke depannya. Saya tidak boleh berandai-andai. Tapi kan ini berproses, hukum berproses," katanya.

Dia menambahkan, ujung dari persoalan ini juga belum diketahui. Bahkan, sikap Novanto juga masih belum diketahui.

"Tapi kalau misalnya Mas Novanto menang praperadilan, dan biasa-biasa, kan tidak ada yang begitu," jelasnya.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka e-KTP pertama kalinya pada 17 Juli 2017. Dia kemudian menggugat penetapannya sebagai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Cepi Iskandar dalam putusannya, Jumat (29/9), memenangkan Novanto. Namun, kemenangan itu tidak bertahan lama.

Pada 5 Oktober 2017, KPK kembali membuka penyelidikan baru e-KTP untuk Novanto. Setelah menemukan bukti permulaan cukup, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) 31 Oktober 2017 dan kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Novanto berkali-kali mangkir panggilan penyidik. Saat hendak ditangkap pada Rabu (15/11) Novanto tidak berada di kediamannya, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Keesokan harinya, Kamis (16/11) Novanto muncul dengan kabar mengalami kecelakaan lalu lintas di Permata Hijau, Jakarta Selatan. KPK lalu memutuskan melakukan penahanan kepada Novanto. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penemu Novanto Sumbangkan Rp 10 Juta ke Anak Yatim


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler