Dengan Segala Hormat, Pak JK Terhalang Aturan jadi Cawapres

Senin, 26 Februari 2018 – 13:46 WIB
Wapres Jusuf Kalla. Ilustrasi Foto: Nurhadi/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wacana memasangkan kembali Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2019 semakin menggelinding.

Wacana itu menggelinding kuat pasca-keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan di Bali memutuskan mencalonkan kembali Presiden Jokowi sebagai capres 2019. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengajak semua pihak untuk melihat ketentuan hukum soal pencalonan JK tersebut.

Arsul merujuk pasal 169 huruf n Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal itu menyatakan "persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

BACA JUGA: Jika Pak JK Terganjal, Jokowi-Prabowo Lebih Ideal

Menurut Arsul, ketentuan syarat itu memberi tafsir hukum atas pasal 7 UUD 1945 dan menegaskan bahwa maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden dua kali periode jabatan.

"Seseorang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden (atau presiden) lebih dari dua kali seperti Pak JK akan terhalang untuk menjadi cawapres lagi," ungkap Arsul, Senin (26/2).

BACA JUGA: Andai Ada Tiga, Pak Jokowi Pasti Dag-Dig-Dug

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, dalam penjelasan pasal 169 huruf n tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama "adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun".

"Dengan segala hormat saya kepada Pak JK dan teman-teman PDIP yang mempunyai aspirasi demikian, saya berpandangan wacana itu sulit diwujudkan karena ada pasal 7 UUD 1945. Dan lebih jelas lagi terhalang syarat wakil presiden dalam undang-undang terkait pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," papar Arsul.

BACA JUGA: Kasihan Pak JK, Jangan Lagi Didorong Maju jadi Cawapres

Terkait rencana pengajuan fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul meragukan bahwa MK akan memberikan fatwanya. Sebab, ujar Arsul, selama ini MK hanya memberikan tafsir konstitusionalitas UU lewat putusan karena ada permohonan uji materi norma UU terhadap UUD 1945. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok PKB Belum Deklarasi Dukung Capres Jokowi?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler