jpnn.com - MEDAN - Muchlizar alias Jumbo, 31, ditangkap jajaran Polsek Sunggal karena pamer kemaluan dan mencabuli bocah laki-laki di bawah umur berinisial AP, 13, di warnet Jalan Binjai Km 10 Gg. Damai Kecamatan Sunggal, Medan, Sumut.
Warga Jalan Binjai Km.10, Gang Damai No 27, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Medan, Sumut, ditangkap tak lama setelah dilaporkan orangtua korban.
BACA JUGA: Sadis! Baru Keluar Penjara, 3 Residivis Bacok Kepala Jimbo, Nyaris Terbelah
Seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos group) hari ini, pencabulan bermula ketika Muchlizar mendatangi korban yang saat itu sedang berada di warnet.
Kemudian tersangka membuka celana dalamnya sambil menunjukannya kepada korban, sembari mengatakan dengan senyuman “woi besar”.
BACA JUGA: Jasad PNS Ditemukan Tergantung, Posisinya Aneh..
Namun, korban yang masih duduk di bangku SMP sama sekali tidak menggubrisnya, dan melanjutkan bermain warnet.
Kemudian tersangka mendekati korban yang sedang duduk dan meraba raba kemaluannya.
BACA JUGA: Pria Sangar Bertato Naruto Diringkus Saat Curi Motor
Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono menjelaskan, orang tua korban yang mengetahui anaknya telah dicabuli melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Dari pemeriksaan diketahui kalau tindakan tersangka mencabuli laki laki di bawah umur, ternyata sudah sering terjadi sebelumnya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun. (ring/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HEBOH! Anak Buah Dimas Kanjeng Bawa Empat Koper Isinya Rp 31 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi