jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mendatangi Kedai Kopi Johny di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/3) pagi.
Kedatangan Mahfud MD untuk "ngopi" dan berdiskusi terkait usulan revisi UU ITE.
"Banyak orang menjadi korban Pasal 27 (UU ITE, red)" kata Mahfud.
Mantan Menteri Pertahanan ini mengatakan Presiden Jokowi sudah memerintahkan untuk merevisi undang-undang tersebut dan menghilangkan pasal-pasal karet.
BACA JUGA: Semangat Hidup Bertambah Usai Divaksinasi Covid-19, Hotman Paris: Pantai Bali Menunggu Saya
Menurutnya, Presiden Jokowi sendiri sudah membentuk dua tim terkait revisi UU ITE.
"Satu tim untuk mempelajari substansi aturannya," lanjutnya.
BACA JUGA: Mahfud MD: Teroris Tidak Hanya ada di Islam, Semua Agama Punya
Pria kelahiran Madura itu menjelaskan Kapolri sudah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan aturan UU ITE.
"Bahwa orang tidak boleh langsung dihukum, tidak boleh langsung diproses," ucapnya.
Sementara itu, pengacara kondang, Hotman Paris mengaku sudah memberikan contoh undang-undang Inggris terkait pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik itu murni perdata," kata Hotman.
Mahfud dan Hotman Paris juga mendengarkan curhat Vivi Nathalia, seorang warga yang terancam pidana 2 tahun penjara akibat curhat di sosial media terkait piutang senilai Rp 450 juta.
"Saya diadukan pencemaran nama baik," ucap Vivi Nathalia.
Vivi mengaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia menilai pasal tersebut dimanfaatkan sebagai celah bagi orang semua orang untuk saling menggugat.
"Kemudian menjadi ajang para makelar kasus dan oknum untuk meminta uang damai," keluh Vivi. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra