jpnn.com, JAKARTA - Perbankan nasional berperan aktif dalam mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) dalam porsi yang signifikan yakni mencapai 314 ribu ton.
Hal tersebut disampaikan Pendiri Yayasan Bumi Global Karbon (BGK) Achmad Deni Daruri dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (13/1).
BACA JUGA: Indonesia Butuh Perubahan Radikal untuk Target Rendah Karbon
“Berdasarkan estimasi kami (Bumi Global Karbon Foundatioan, red) dengan metode ISO 14064 dan analisis regresi-korelasi, kami telah menghitung total perusahaan 134 bank yang telah menyumbangkan penurunan sekitar 314 ribu ton CO2eq,” lanjutnya.
Capaian ini, menurutnya, cukup positif dalam rangka mewujudkan Nationally Determine Contribution, atau rancangan aksi national penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% dalam negeri dan 41% dengan bantuan luar negeri.
BACA JUGA: Karbon Kanker
“Hal itu sesuai Paris Agreement yang ditandatangani Presiden Jokowi dan sudah menjadi UU No 16 Tahun 2016," ungkap Deni.
Total penurunan 314 ribu ton emisi GRK oleh 134 bank tersebut, kata Deni, belum termasuk program Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang ditujukan kepada kegiatan lingkungan, kegiatan inklusi keuangan, Laku Pandai, dan pembiayaaan Project Green dari perbankan.
BACA JUGA: Putra Mahkota Uni Emirat Arab Ingin Pulau, Luhut Tawarkan Tanah Mori
Hanya saja, kata Deni yang juga Presiden Direktur Center of Banking Crisis (CBC) itu, dari 134 bank, hanya 21 bank yang membuat Sustainaibility Report (laporan berkelanjutan).
"Itupun nilai kesesuaian terhadap standard Global Reporting Initiative (GRI) masih di bawah 70 persen dan belum ada perhitungan emisi GRK-nya. Kecuali Bank Jabar Banten yang paling lengkap, itu pun hanya Tahun 2016 dan 2017," ungkapnya.
Dia menjelaskan Sustainaibility Report (SR) menyangkut tiga hal yakni ekonomi, lingkungan dan sosial. Jika dirincikan lebih detail terdiri dari 17 item pencapaian sesuai SDGs, merupakan amanat Perpres No 59 Tahun 2017.
Dalam laporan tersebut mencantumkan perhitungan emisi GRK dan dan kegiatan penurunan emisi yang telah dilakukan. Lalu bagaimana dengan peran OJK? Dengan tegas Deni menyebut OJK sangat mendukung pengurangan efek rumah kaca melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 Tahun 2017. Di mana, seluruh industri keuangan wajib membuat laporan berkelanjutan (SR).
"OJK adalah lembaga yang sangat concern dan lebih maju terhadap perubahan iklim ketimbang lembaga lain di Indonesia," ungkapnya.
Sedangkan 113 bank belum membuat SR, kata Deni, atau belum tepat dalam penyusunannya. Karena, menyamakan laporan SR dengan laporan CSR. Itupun laporan yang dihasilkan tidak semua di-assured oleh pihak ketiga.
"Saat ini Bumi Global Karbon foundation sedang berusaha membantu dan mengedukasi industri keuangan untuk memperbaiki laporan SR nya agar sesuai GRI standard. Dan juga sesuai aturan OJK, dan aturan perundang-undangan lainnya," papar Deni.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich