Fat Tax selama ini dikenakan pada makanan yang mengandung lebih dari 2,3 persen lemak jenuh yang terkandung dalam produk susu, daging dan makanan olahan. Namun meningkatnya harga pangan dan ancaman atas risiko hilangnya pekerjaan membuat Kementerian Perpajakan Denmark membatalkan rencananya untuk memperkenalkan pajak pada gula.
Dampak fat tax berpengaruh pada persediaan makanan masyarakat Denmark. Menurut otoritas Kesehatan dan Obat-obatan Nasional Denmark yang dikutip BBC (11/11), terdapat 47 persen kasus kelebihan berat badan dan 13 persen di antaranya merupakan penyakit.
Pajak itu sendiri diperkenalkan pada Oktober 2011, dalam upaya membatasi asupan penduduk dari makanan berlemak. Keputusan untuk menyingkirkan pajak disepakati sebagai bagian dari negosiasi anggaran pemerintah pusat. Beberapa supermarket dilaporkan akan menurunkan harga mereka setelah pajak dihapuskan. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KA Ngguling, Terbakar, 25 Tewas
Redaktur : Tim Redaksi