Denny Apresiasi Langkah LPSK Lindungi Saksi Kasus Cebongan

Selasa, 02 April 2013 – 17:21 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menyatakan bahwa saksi-saksi dalam kasus pembantaian empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, memang harus dilindungi. Karenanya Denny memuji langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sudah turun ke lapangan, setelah mendapat permintaan perlindungan terhadap tahanan yang menjadi saksi kasus itu.

"LPSK sudah turun itu baik, agar siapapun yang mengetahui dan bukti yang sudah ada dalam posisi tidak terganggu, sehingga membahayakan proses investigasi secara keseluruhan," kata Denny, di Kantor Kemenkumham, di Jakarta, Selasa (2/4).

Denny meyakini upaya perlindungan kepada saksi sudah berjalan. Yang pasti, kata Denny, bukti dan saksi memang sebaiknya ada perlindungan dan keamanan. "Jadi siapa saja harus dilindungi," tegasnya.

Terkait perkembangan pengusutan pembantaian yang dilakukan kelompok ninja bersenjata api ini, Denny mengaku ada perkembangan positif. Apalagi, kata dia, tim investigasi berlapis terus bekerja.

"Sudah ada beberapa tim investigasi dari kepolisian, Tim Kasad, dan tim investigasi lain seperti Komnas HAM," jelas Denny.

Namun, ia meminta supaya tim diberi kesempatan terlebih dulu bekerja menuntaskan kasus ini. "Izinkan perkembangan ini biar didalami dahulu oleh tim yang bekerja," ujar bekas stas khusus kepresidenan ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chandra Hamzah: Perdebatan Pasal Santet tak Mutu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler