Denny Dukung Pencekalan pada Tahap Penyelidikan

Selasa, 22 Mei 2012 – 19:27 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Denny Indrayana menyatakan dukungannya terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Direktur PT Duta Sari Ciptalaras, Mahfud Suroso, untuk kepentingan penyelidikan kasus Hambalang bagi KPK.

"Kami mendukung dan setuju dengan langkah pencegahan oleh KPK," kata Denny Indrayana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/5).

Denny mengakui pencegahan Mahfud Suroso dimintakan KPK tanggal 27 April 2012 lalu dan langsung efektif diberlakukan pada hari yang sama oleh Menkumham melalui Dirjen Imigrasi. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan kedepan.

Wamenkumham itu juga tidak mempersoalkan terkait langkah KPK yang mengajukan pencekalan terhadap seseorang walaupun kasus yang ditangani KPK masih dalam penyelidikan.

"Bagaimanapun KPK mempunyai Undang-undang khusus yang lex specialis, dan tidak dibatalkan MK terkait kewenangannya untuk mengajukan cekal ditahap penyelidikan," jelas Denny.

Dia kembali menegaskan bahwa dipenuhinya permintaan pencegahan dari KPK ini sebagai bentuk nyata dukungan Kemenkumham atas kerja-kerja antikorupsi yang dilakukan KPK.

Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan adanya pencekalan Mahfud Suroso. Hal itu menurutnya diperlukan untuk kepentingan penyelidikan terhadap pengadaan proyek sport center di Hambalang.

"Memang, KPK sejak 27 april lalu telah mengajukan permintaan pencegahn atas nama Pak Mahfud Suroso selaku Direktur PT. Duta sari citralaras untuk 6 bulan ke depan," kata Johan Budi.

Dia beralasan pencegahan itu untuk kepentingan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan Hambalang, dia sedang tidak berada di luar negeri.

Johan juga menekankan bahwa kepentingan pencegahan seseorang tidak ada sangkut pautnya dengan status seseorang tersebut, apakah dia saksi atau tersangka.

"KPK hanya menjalankan kewenangan sesuai UU 30 tahun 2002 tentang KPK, dalam pasal 12 berbunyi; untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, komisi berwenang untuk memerintahkan instansi yang terkait melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang," jelas Johan Budi.

PT Duta Sari Citra Laras merupakan perusahaan sub kontrak dari dua BUMN, yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang melakukan join operation untuk menggarap proyek sarana olahraga, di Hambalang, Jawa Barat.

Menurut keterangan M Nazaruddin, Mahfud memiliki peran besar dalam memuluskan proyek tersebut dengan mengurus sertifikat tanah di lokasi proyek seluas 31 hektare dan memberikan upeti kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto.

M Nazaruddin sendiri juga menyebut telah memberikan upeti kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Komisi X DPR agar PT Adhi Karya dan Wijaya Karya menjadi rekanan proyek berbiaya Rp 1,07 triliun itu.

Sebagaimana diketahui bahwa Pengurusan sertifikat Hambalang dilakukan sejak tahun 2004 dan baru selesai pada 2009.

Kuat dugaan pengurusan sertifikat Hambalang ini dibekingi juga oleh Anas Urbaningrum, Ignatius Mulyono dan Nazaruddin. Dugaan ini pun dibenarkan oleh M Nazaruddin.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Didakwa, Mantan Bupati Malah Gembira


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler