JAKARTA - Mantan Bupati Kampar, Riau, Burhanuddin Husin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di sejumlah perusahaan, di Kabupaten Pelalawan Riau, bersyukur kasusnya telah P21.
Sebagai tersangka kasus Kehutanan, Burhanuddin Husin tergolong lama mendapatkan kepastian hukum atas sangkaan terhadap dirinya. Bayangkan saja, penetapan tersangka sudah dilakukan KPK sejak tahun 2008, namun penahanan Januari 2012 lalu.
"Klien saya bersyukur karena kasusnya sudah P21. Pak Burhan memang ingin kasusnya tidak berlarut-larut," kata pengacara Burhanuddin, Nofriandi saat dihubungi JPNN, Selasa (22/5).
Menurut Nofriandi, kliennya ingin segera mendapat kepastian hukum. Dengan dinyatakan P21, maka Burhanuddin bisa segera disidangkan dan kasus yang membelitnya bisa terungkap semua di persidangan.
Rencananya Selasa (22/5) berkas Burhanuddin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Artinya, meski kasusnya ditangani KPK namun persidangannya akan digelar di Pekanbaru.
Kasus yang menjerat Burhanuddin Husin ini merupakan pengembangan proses penyidikan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun. Burhanuddin saat menjadi Kadishut Riau diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Pelalawan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp470 miliar.
Penyidik pun menjerat Burhanuddin dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini juga menjerat mantan Bupati Siak, Arwin AS yang kini sedang menjalani hukuman.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Batasi Pengiriman TKI Informal
Redaktur : Tim Redaksi