JAKARTA--Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menilai ada kekeliruan soal pengumuman status Emir Moeis sebagai tersangka terkait kasus Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004. Namun Denny mengaku sudah minta maaf ke KPK, walaupun dia terkesan menyalahkan media yang menanyakan soal status Emir.
"Sebagaimana biasanya, teman-teman wartawan nanya ke saya. Berarti mereka sudah dapat info juga dari sana (KPK), dan biasa yang ditanyakan wartawan itu ada 3 hal. Apakah ada cegah, berapa lama, statusnya apa," ujar Denny Indrayana, Kamis (26/7) di kantor Kemenkumham.
Mendapat pertanyaan dari wartawan tentang pencegahan Emir Moeis, lanjut Denny, dia menjawab benar. Begitu juga saat ditanya apa benar status Ketua Komisi XI DPR itu sudah tersangka, juga dibenarkannya.
"Iya itu aja. Jadi itu semua begitu kok. Kalo dilihat ke belakang, semua yang terkait dengan dicegah, pertanyaannya pasti 3 itu," tegas Denny Indrayana.
Meski demikian, mantan aktivis anti korupsi Pukat UGM ini mengakui jika perbuatannya tersebut salah. Kesalahan itu disebabkan dia tidak hafal mana informasi yang sudah dirilis KPK dan mana yang belum.
"Ini kan banyak nih kasusnya, teman-teman nanya, saya jawab. Ternyata untuk Emir Moeis KPK itu belum mengumumkannya. Surat KPK juga tidak rahasia. Kalau suratnya rahasia gak saya umumkan," kilah Denny.
Namun bagaimanapun, lanjut Denny, dia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Juru Bicara KPK, Johan Budi dan menyatakan permintaan maaf karena tidak bermaksud mengganggu penanganan kasus oleh lembaga anti korupsi itu.
"Saya kemarin sudah komunikasi dengan Johan, iya saya minta maaf. Saya tidak ada maksud untuk mengganggu, kita dukung KPK lah pokoknya," kata Denny sembari menambahkan ke depan dia akan berkoordinasi dulu dengan KPK jika mendapati kasus serupa.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempe Langka, Politisi Saling Tuding
Redaktur : Tim Redaksi