jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan bahwa proses sidang perkara praperadilan yang diajukan oleh kubu Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diawasi. Alasannya, sidang itu dipimpin oleh hakim yang memiliki track record kurang baik.
Persidangan Budi Gunawan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2) Rencananya, sidang akan dipimpin oleh hakim Sarpin Rizaldi.
BACA JUGA: 12 Jenazah Korban AirAsia Belum Teridentifikasi
Menurut Denny, hakim Sarpin pernah diadukan ke Komisi Yudisial. Artinya, ada persoalan pada rekam jejak Sarpin selama menjadi pengadil.
"Ini menjadi pertanyaan. Kita khawatirkan ada indikasi mafia hukum yang bisa mempengaruhi putusan. Besok kita kawal," kata Denny dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Minggu (1/2).
BACA JUGA: 2015, Marwan Targetkan 40 Ribu BUMDes
Guru besar ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada itu menambahkan, pengawasan dari banyak pihak perlu dilakukan terhadap proses persidangan gugatan praperadilan Budi Gunawan. "Pengawasan MA, KY dan elemen masyarakat sangat penting supaya tidak ada aneh-aneh dalam prosesnya," tandas Denny.
Di sisi lain Denny menilai alasan yang menjadi Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan tidak tepat. Karenanya, mantan staf khusus kepresidenan itu menegaskan bahwa hakim harusnya menolak gugatan praperadilan BG. "Harusnya (hakim mengeluarkan) putusan tidak dapat diterima karena bukan yurisdiksi praperadilan," ujar Denny.
BACA JUGA: Jokowi Disarankan Ajukan Nama Baru Pengganti Komjen Budi
Denny pun berharap hakim Sarpin bisa memberikan keputusan atas gugatan praperadilan Budi Gunawan sesuai aturan yang berlaku. "Kita harap vonis sesuai hukum," ucapnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuddy Janji Perjuangkan Honorer Wayang Orang di Solo
Redaktur : Tim Redaksi