Denny Pastikan Pembantai di LP Cebongan Dijatuhi Hukuman

Senin, 25 Maret 2013 – 21:12 WIB
JAKARTA  - Proses hukum kasus pembantaian empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, tidak bisa ditawar-tawar. Siapapun pelakukan harus memertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Apalagi, masyarakat  sangat menginginkan agar siapa pelaku  pembantaian itu bisa terungkap.
       
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, kepada wartawan, usai rapat dengan TNI, Polri, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, di kantornya, Senin (25/3). “Semua tadi sepakat bahwa pelaku tragedi di Lapas Sleman ini harus diungkap dan siapapun mereka, harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Itu komitmen yang tidak bisa ditawar,” ujar Denny.
       
Menurut Denny, dalam rapat itu wakil dari kepolisian menjelaskan bahwa lokasi kejadian sudah bisa diakses karena pemeriksaan telah selesai. Bahkan, kata dia, Mabes Polri juga sudah turun ke lapangan.

Namun, Denny enggan menjelaskan lebih detail. “Silahkan tanyakan ke kepolisian yang memang lebih berwenang menyampaikaan progres penyelidikan kasus ini,” katanya.
       
Soal dugaan pelaku dari oknum salah satu kesatuan TNI, Denny menyatakan bahwa semua orang boleh saja menduga-duga. Memang, lanjut Denny, awalnya ada oknum anggota Kopassus yang meninggal di Hugo"s Cafe karena diduga terlibat perkelahian dengan empat pelaku yang kemudian ditembak di Lapas Cebongan.
       
“Tetapi, hukum ini kan tidak bisa kita proses dari dugaan. Tapi, boleh berawal dari dugaan. Jadi, kita tidak bisa mencegah orang menduga. Tapi hukum bisa hanya berdasarkan alat bukti,” katanya.

Dia meminta semua pihak bersama menunggu penyelidikan yang tentunya diharapkan mengungkap siapa pelakunya berdasarkan alat bukti yang ada. “Siapapun pelakunya, yakinlah itu beradasarkan alat bukti yang ada,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli dari JPU Dipersoalkan di Sidang Korupsi Bioremediasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler