JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku heran dengan rencana mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menggugat PP 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, Yusril pernah menganggap kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi korupsi tak punya dasar hukum.
Sementara menurut Denny, PP tersebut merupakan rujukan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada pertengahan November 2011 lalu itu. "Kenapa mesti harus dikaji ulang? Secara tidak langsung berarti Yusril membenarkan PP 28 tahun 2006," ujar Denny dalam diskusi "Kontroversi Remisi Koruptor" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (10/3).
Bagi Denny, sangat aneh jika Yusril mengatakan aturan pengetatan itu tidak berdasar hukum tapi pada saat yang sama justru menggugat agar PP Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Denny menilai ungkapkan itu hanyalah sebagai argumentasi yang koruptif dan manupulasi.(rmol/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 19 Perusahaan Penyalur TKI Diskorsing
Redaktur : Tim Redaksi