Menurutnya, Kemenkumham sudah pernah coba mempertahankan pengetatan dan moratorium remisi bagi koruptor tapi upaya itu dipatahkan oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara. Yusril memenangkan gugatan terhadap upaya itu sehingga Kemenkumham terpaksa harus mematuhi aturan yang ada.
"Pastinya tidak mudah, dan banyak perlawanan. PTUN telah memenangkan gugatan itu. Tentu saja berdampak hukum sangat signifikan kepada kebijakan pengetatan," ujar Denny di Jakarta.
Menurut Denny karena keputusan PTUN itu merugikan kebijakan pengetatan, maka Kemenkumham telah dan sedang menguatkan dasar hukum kebijakan pengetatan melalui perubahan PP No 28 tahun 2006 terkait pemberian hak-hak bagi warga binaan/nara pidana. Perubahan PP itu belum selesai, dan kebijakan pengetatan dikalahkan di PTUN, maka jelas Denny, saat ini pemberian remisi masih mengacu pada aturan yg ada saat ini, yaitu PP 28 tahun 2006.
Denny menyatakan Kementerian Hukum dan HAM terus berikhtiar mengetatkan remisi melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) itu. Selain itu, Kemenkumham juga sedang mengkaji aturan pemberian hak napi secara menyeluruh
"Kita review menyeluruh SOP pemberian hak napi, terutama kriteria berkelakuan baik, agar lebih terukur dan tidak rawan penyimpangan,"pungkas Denny.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 583 Koruptor Nikmati Remisi
Redaktur : Tim Redaksi