jpnn.com - JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri mengambil alih penanganan kasus Siti Elina, perempuan bercadar yang menodongkan senjata ke anggota Paspampres di depan Istana Merdeka, Selasa (25/10).
"Penanganan kasus upaya penyerangan di Istana Presiden yang terjadi pada Selasa 25 oktober 2022 lalu saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (28/10).
BACA JUGA: Perempuan Bercadar Penodong Paspampres Anggota HTI, BNPT Sebut Ada Trend Baru
Perwira tinggi Polri itu mengatakan saat ini Densus 88 masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Siti Elina.
Dia menyebut Siti Elina tidak kooperatif kepada penyidik yang berupaya menggali motif keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok terorisme.
BACA JUGA: Perempuan Bercadar Menodongkan Pistol ke Paspampres Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini
"Proses pemeriksaan masih terus berjalan. Namun, saat ini Saudari SE masih diam dan belum kooperatif," ungkap Ramadhan.
Kabagbanops Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan pihaknya telah menetapkan Bahrul Ulum, suami Siti Elina sebagai tersangka terorisme.
BACA JUGA: Anak Buah Komjen Boy Ungkap Fakta Soal Perempuan yang Todongkan Pistol ke Paspampres, Ternyata
Bahrul diduga terlibat dengan kelompok jaringan terorisme Negara Islam Indonesia (NII).
"(Bahrul Ulum, red) sudah jadi tersangka," ujar Aswin.
Sebelumnya, seorang perempuan bercadar berwarna biru dengan membawa senjata api jenis FN mencoba menerobos Istana Negara pada Selasa (25/10).
Perempuan itu bahkan sempat menodongkan senjata api atau pistol ke anggota Paspampres yang bersiaga di kantor Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama