Densus 88 Antiteror Menjalankan Tugas Agama, Kenapa Minta Dibubarkan?

Jumat, 15 Oktober 2021 – 21:54 WIB
Ilustrasi - Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dekan Tarbiyah Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an (PTIQ) Baetirahman menyebut Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menjalankan tugas agama.

Densus 88 melakukan pemberantasan terhadap terorisme yang merongrong bangsa dan negara dan membuat kekacauan di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Mabes Polri Merespons Tegas

Karena itu, dia menilai keberadaan Densus 88 masih sangat dibutuhkan.

"Densus 88 menurut saya telah menjalankan amanah, sudah berdasarkan payung hukum yang berlaku."

BACA JUGA: Sindir Langkah PD, Yusril Ihza Mahendra: Peradilan Pindah ke Kemenkumham ya?

"Negara ini milik bersama dan Densus 88 telah menjalankan tugas agama dengan pemberantasan terorisme," ujar Baetirahman dalam diskusi daring, Jumat (15/10).

Diskusi digelar Jakarta Journalist Center (JJC), mengangkat tema ''Kenapa Densus 88 Penting?'

Baetirahman juga menyatakan keberadaan Densus 88 selama ini sangat efektif menangani aksi-aksi terorisme di Tanah Air.

BACA JUGA: Ali Sabri Pilih Mundur Sebagai Anggota Dewan, Alasannya Sebut Soal Simpatisan

"Densus 88 selama ini sudah memberikan solusi, artinya dalam perspektif saya masih perlu dan penting," ucapnya.

Baetirahman menegaskan terorisme merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara, sementara Densus 88 merupakan salah satu alat negara untuk mempertahankan negara dari pelaku terorisme.

"Dianggap Densus 88 Islamophobia itu berlebihan. Insyaallah Densus 88 makin baik dalam memberikan narasi sehingga tak ada lagi tudingan Islamophobia," ucapnya.

Pandangan senada juga dikemukakan Guru Besar Universitas Indonesia Hamdi Muluk.

Menurutnya, Densus 88 tidak bisa dibubarkan karena bertentangan dengan Undang-undang.

Hal ini sekaligus menjadi tanggapan dari pernyataan anggota DPR RI, Fadli Zon yang menilai Densus 88 lebih baik dibubarkan.

"Itu keliru, bahkan berbahaya yang mengatakan Densus 88 itu tidak penting dan harus dibubarkan. Jangan kalau ngomong tak pakai data," ucapnya.

Jika melihat Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kata Hamdi, keberadaan Densus 88 tidak dapat dibubarkan.

Hamdi justru merasa aneh dengan sikap politikus yang malah berpikir agar Densus 88 dibubarkan.

"Kalau (dibubarkan), siapa yang melaksanakan hard approach? Nanti tidak ada melakukan hard approach dalam law enforcement. Itu ruang kosong berbahaya bagi negara," katanya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani.

Dia bahkan menilai Densus 88 perlu dikembangkan menjadi sebuah direktorat di dalam institusi Polri, khusus menangani terorisme.

"Mungkin ditingkatkan satuan, sekarang Densus 88 bisa saja jadi korps penanggulangan atau penindakan terorisme. Seperti layaknya Korps Brimob, Korps Lalu Lintas dan sebagainya," kata Arsul Sani. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler