jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memberikan respons tegas terhadap anggota DPR Fadli Zon yang meminta Densus 88 Antiteror dibubarkan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Densus 88 Antiteror tetap menjalankan tugas seperti biasa sesuai aturan.
BACA JUGA: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Ferdinand: Ide Menyesatkan
“Polri dalam hal ini Densus 88 terus bekerja sesuai dengan tupoksinya yakni memberantas terorisme dan melakukan deradikalisasi. Kami tidak bergeming (diam saja, red),” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (11/10).
Menurutnya, Densus 88 Antiteror adalah organisasi di bawah Polri yang tugasnya melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap terorisme.
BACA JUGA: Mabes Polri Mengeklaim Ada Eks Pegawai KPK yang Terima Tawaran Kapolri
Dia menjelaskan sejak awal Densus 88 sudah banyak melakukan aksi pencegahan, penegakan hukum, terhadap terorisme.
Termasuk pula melakukan deradikalisasi terhadap narapidana terorisme.
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat Politik Uang Pilkades Serentak Tangerang
“Berkat adanya deradikalisasi di Lapas Gunung Sindur, ada beberapa napiter menyatakan sumpah setia kepada NKRI,” kata Ramadhan.
Selain itu, lanjut dia, masih banyak upaya lain dan berhasil membuat napiter sadar bahwa tindakannya selama ini salah.
“Pada prinsipnya kami tetap bekerja dan tidak mendengar hal seperti itu (keinginan Densus 88 dibubarkan), kami tetap melakukan pencegahan terorisme,” papar perwira menengah Polri itu.
Sebelumnya, Fadli Zon mendesak Densus 88 Antiteror Polri dibubarkan.
Dia menilai Densus 88 memakai narasi yang berbau Islamofobia dalam menjalankan tugasnya.
"Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamofobia. Dunia sudah berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja. Teroris memang harus diberantas, tetapi jangan dijadikan komoditas," demikian cuitan Fadli melalui akunnya di Twitter. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan