jpnn.com, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri melakukan upaya penindakan, terhadap para pelaku teror yang ada di sejumlah wilayah.
Total, ada 15 terduga teroris jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang dibekuk dalam waktu satu hari.
BACA JUGA: 12 Hari, Densus 88 Mampu Membuat 72 Terduga Teroris Tak Berkutik
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8) di kawasan Jakarta dan Jawa Barat.
“Total, dalam satu hari penindakan ada 15 terduga pelaku teror yang ditangkap,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (14/8).
BACA JUGA: Teroris Poso Berulah Lagi, Korbannya 2 Petani
Awi menuturkan, ke-15 anggota kelompok JAD itu memiliki peran yang bermacam-macam. Mulai dari pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur, serta fasilitator pemberangkatan ke Suriah di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Kini, ke-15 terduga teroris yang diketahui berinisial KIA alias Abu Hanifah alias Jak (33), AR alias Abu Fauzan (54), MF (21), S (30), N (45), ML (27), RN (22), OI (47), AA (24), H(44), MN (23), AH (54), RFPP (24), SR (35), dan AR (42).
BACA JUGA: Detik-Detik Drama Menegangkan Begal Sadis Tembak Kanit Pidum Polres OKI
Mereka ditangkap pada Rabu (12/8) di sejumlah lokasi berbeda, antara lain di Bekasi, Cirebon, Jakarta, Bogor dan Tangerang Selatan.
“Keterlibatan sebagian besar terduga teroris itu mengikuti pelatihan aksi teroris, serta kajian di beberapa tempat seperti Kepulauan Seribu, Bogor, dan Karawang pada sekitar Juni, Agustus, dan September 2019,” urai Awi.
Tak hanya itu, sejumlah terduga teroris tersebut juga terlibat pada kegiatan baiat kepada Amir baru ISIS, di rumah salah satu tersangka pada 9 November 2019 lalu.
Namun, terdapat beberapa terduga teroris yang turut terlibat dalam kegiatan lain.
Lalu, untuk pelaku KIA alias Abu Hanifah alias Jak, selain terlibat dalam kegiatan kegiatan kajian dan idat (pelatihan), yang bersangkutan juga terlibat dalam pendanaan untuk beberapa individu kelompok jaringan teror MIT dan JAD.
Kemudian, untuk RFPP, dirinya terlibat dalam pengiriman logistik kepada R alias M Hamsari alias A Riponga untuk kelompok MIT pimpinan Ali Kalora.
SR terlibat dalam pengiriman dana untuk kelompok MIT. Sedangkan AR terlibat sebagai fasilitator keberangkatan ke Suriah pada 2015.
Selain menangkap 15 terduga teroris tersebut, tim Densus 88 Antiteror juga menyita sebanyak 255 barang bukti mulai dari senjata, hingga bukti-bukti kegitan terorisme.
Awi mengatakan ke-15 terduga teroris dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.
"Adapun ancaman pidana paling lama seumur hidup," tandas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan