Densus 88 Sebut Bripda HS Kerap Melakukan Pelanggaran

Rabu, 08 Februari 2023 – 09:51 WIB
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS ditangkap atas dugaan melakukan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online di Depok, Jawa Barat.

Pimpinan Densus 88 Antiteror Polri tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

BACA JUGA: 5 Catatan Hitam Anggota Densus 88 yang Membunuh Sopir Taksi Online, Oalah

"Pimpinan Densus tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror, dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/2).

Aswin mengatakan seusai peristiwa pemnbunuhan yang dilakukan Bripda HS, Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran.

BACA JUGA: Anggota Densus 88 Ditangkap Polisi, Kasusnya Mencengangkan

Setelah dilakukan pengejaran, tersangka langsung ditangkap dan diserahkan ke Polda Metro Jaya.

"Pelaku diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," ungkap perwira menengah Polri itu.

BACA JUGA: 2 Anggota Polisi di Gorontalo Dipecat, Salah Satunya Polwan

Densus 88 Antiteror juga mengungkap profil dari Bripda HS atau Haris Sitanggang diketahui kerap melakukan berbagai pelanggaran, seperti penipuan terhadap anggota Polri serta masyarakat.

Bripda HS juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi daring, dan terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.

Terhadap semua pelanggaran yang dilakukan Bripda HS, kata Aswin, pimpinan Densus 88 Antiteror Polri telah memberikan hukuman, namun, tak diperinci apa saja hukumannya.

“Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," tegas Kombes Aswin.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membenarkan informasi bahwa tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, ialah seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri dengan inisial Bripda HS.

Adapun Bripda HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang sopir taksi daring SRT yang ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, Jabar, Senin (23/1).

Saat itu, korban ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler