jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga tersangka tindak pidana terorisme di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiga terduga teroris yang ditangkap merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di NTB.
BACA JUGA: Khilafatul Muslimin Terafiliasi Jaringan Teroris? Petinggi Densus 88 Merespons
“Benar ada penangkapan tiga tersangka tindak pidana terorisme di Bima, NTB, jaringan JAD,” kata Kabag B????anops Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Menurut Aswin, dua dari tiga tersangka yang ditangkap di Bima, NTB, pada Minggu (19/6) merupakan mantan narapidana terorisme (napiter).
BACA JUGA: Bagi yang Pernah Melihat Perempuan Ini, Segera Hubungi Polisi Terdekat, Jangan Ditunda
“Benar dua di antaranya eks napiter,” kata Aswin.
Tiga tersangka teroris JAD yang ditangkap di Bima, NTB, yakni berinisial SO, AS, dan MA.
JAD merupakan salah satu dari tujuh kelompok terorisme yang diawasi pemerintah.
Sepanjang tahun 2020, Densus 88 Antiteror Polri menangkap sebanyak 118 orang tersangka tindak pidana terorisme dari kelompok ini, sedangkan tahun 2021 ada 8 orang yang ditangkap.
Kelompok militan ini dilaporkan memiliki keterkaitan dengan peristiwa pengeboman di Surabaya (Jawa Timur) tahun 2018 dan pengeboman di Gereja Makassar (Sulawesi Selatan) tahun 2021.
BACA JUGA: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya
Kelompok ini berafiliasi dengan organisasi teroris ISIS.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean