Khilafatul Muslimin Terafiliasi Jaringan Teroris? Petinggi Densus 88 Merespons

Kamis, 09 Juni 2022 – 17:27 WIB
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar (kanan) saat di Mabes Polri pada Kamis. (25/11/2021). FOTO/Dok: (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri masih mendalami kelompok Khilafatul Muslimin yang dianggap ingin mengganti ideologi Pancasila dengan khilafah.

Menurut Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi kelompok Khilafatul Muslimin terafiliasi dengan jaringan teroris lainnya.

BACA JUGA: Rekam Jejak Abdul Qodir Hasan Baraja Versi Densus 88, Ngeri!

"Sampai saat ini sebagai organisasi, belum bisa dikatakan KM terafiliasi dengan kelompok teroris lain," kata Aswin kepada JPNN.com pada Kamis (9/6).

Saat disinggung jumlah kelompok Khilafatul Muslimin tersebar di provinsi mana saja, Aswin berdalih masih menyelidikinya.

BACA JUGA: Detik-Detik Mahasiswa Semarang Kejang saat Tidur Bareng Wanita, Lalu Meninggal

"Masih dalam penyelidikan," kata Aswin.

Perwira menengah Polri itu enggan merespons perihal konten ceramah yang dilakukan kelompok tersebut.

BACA JUGA: Anggota DPRD Ini Sebut Gaji ASN dan 1.063 Honorer Menguras APBD

Menurut Aswin, hal itu bisa dijelaskan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ini lebih tepat dijelaskan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro yang sedang menangani kasus ini," ujar Aswin Siregar.

Sementara itu, JPNN.com sudah berusaha menghubungi Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Namun, belum mendapat respons.

Polisi sendiri menyebut kelompok Khilafatul Muslimin memiliki website dan buletin yang digunakan untuk menyerukan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi Pancasila.

Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja sebagai tersangka terkait aktivitasnya di kelompok itu.

Abdul Qodir yang pernah terlibat kasus terorisme itu langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Ahli Hukum Temukan Ceramah Pemimpin Khilafatul Muslimin, Ada Kata Biadab

Abdul Qodir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.

Abdul terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr3/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler