jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengapresiasi penegakan hukum proaktif Densus 88 A/T Polri terhadap penangkapan residivis teroris di Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (15/6).
Penangkapan tersebut merupakan bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam pencegahan terjadinya tindak kekerasan terorisme yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun harta benda.
BACA JUGA: Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Delegasi Selandia Baru
"Itu adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum agar masyarakat lain dapat terhindar dari aksi-aksi kekerasan yang lebih fatal," kata Kepala BNPT Komjen Pol. Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, M.Si, dalam keterangannya, Minggu (16/6).
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror menggerebek sebuah rumah kontrakan yang ditinggali seorang pria terduga teroris di Kampung Kamojing Barat, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
BACA JUGA: Tangkap Residivis Teroris, Densus 88 Temukan Barang Bukti Ini
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko keterlibatan tersangka AAR dalam tindak pidana terorisme terafiliasi dengan kelompok negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kabupaten Karawang.
"AAR juga merupakan residivis kasus terorisme pada 2011 dan 2018," kata Brigjen Pol. Trunoyudo.
BACA JUGA: Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
Tersangka AAR ditangkap pada 2011 dan 2018 atas perencanaan aksi teror menggunakan bahan peledak.
Tim penyidik menyita barang bukti berupa serbuk berwarna putih dan kuning dalam penggeledahan rumah kontrakan yang dihuni terduga teroris.
"Turut diamankan juga beberapa komponen elektronik dan bahan peledak yang akan digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi teror," ucapnya. (jlo/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh