Densus Bekuk 7 Anggota JAD Penembak Polisi di Tol Cipali

Senin, 03 September 2018 – 21:41 WIB
Densus 88 Antiteror . Ilustrasi Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap tujuh orang yang diduga terlibat penembakan terhadap dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jabar di Tol Cipali, Cirebon beberapa waktu lalu. Namun, dua dari tujuh pelaku terpaksa ditembak mati di Tegal, Jawa Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelaku yang ditangkap dalam kondisi hidup adalah S, G, C, KA dan MU. Sedangkan dua terduga pelaku yang tewas adalah Rajendra Sulistiyanto dan Ica Ardeboran.

BACA JUGA: Polri Minta Ustaz Abdul Somad Laporkan Dugaan Ancaman

"Dua pelaku yang tewas melawan saat dilakukan penangkapan. Keduanya berusaha menyerang dengan senjata jenis revolver hasil rampasan dari anggota Polri," ujar Setyo di Mabes Polri, Senin (3/9).

Dia menambahkan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan atas tangkapan polisi sebelumnya. Densus menangkap S kemarin (2/9).

BACA JUGA: Kebijakan Polri untuk #2019GantiPresiden & #2019TetapJokowi

Selanjutnya polisi mengembangkan pengakuan S. Ternyata, S tak hanya terlibat penyerangan PJR, tetapi juga ikut meneror Polres Bulukumba dan Polres Cirebon.

"Untk pelaku penyerangan anggota PJR adalah S, RS dan I. Pelaksanaan aksi dibantu oleh tersangka lain yaitu G, C KA, dan MU," imbuh dia.

BACA JUGA: Densus 88 Tembak Mati Dua Teroris yang Serang Polantas

Setyo menambahkan, seluruh pelaku adalah anggota dari Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Untuk motif penyerangannya, polisi menduga para pelaku dendam karena salah satu anggotanya ditangkap.

"Kepada mereka yang tertangkap akan ditersangkakan menggunakan Pasal 15 juncto Pasal 6 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme," ucap Setyo. 

Insiden penembakan terhadap petugas PJR di Tol Cipali mengakibatkan dua anggota Polri, Ipda Dodon Kusdianto dan Aiptu Widi Harjana menjadi korban. Bahkan, Dodon meninggal akibat insiden itu setelah sempat menjalani perawatan di RS Polri. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perintah Tegas Kapolri: Tangkap Hidup atau Mati!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler