Densus Tangkap 7 Terduga Provakator Terkait Kedatangan Paus, Ada Narasi Terorisme

Jumat, 06 September 2024 – 18:35 WIB
Densus 88 Antiteror. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang yang diduga melakukan provokasi pada kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta 3-6 September 2024.

Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan tujuh orang itu melakukan provokasi melalui media sosial terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta.

BACA JUGA: Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto Diharapkan Meniru Keteladanan Paus Fransiskus

"Dilakukan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus (berasal dari) Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat," kata Aswin di komplek GBK, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).

Dia menjelaskan ketujuh tersangka berinisial HFP, LB, DF, FH, HS, ER, dan RS ditangkap selama kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta.

BACA JUGA: Polri Kerahkan 1.165 Personel Gabungan Kawal Kepulangan Paus Fransiskus

Aswin menjelaskan HFP diduga menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta. HFP juga berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.

Sementara itu, LB ditangkap lantaran mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar Instagram yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta.

BACA JUGA: Kunjungi Masjid Istiqlal Jakarta, Paus Fransiskus: Masa-Masa Gelap Kita Lawan dengan Persaudaraan

"Kemudian, ada juga narasi menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan melakukan serangan langsung pada saat adanya kegiatan, dan ada juga memberikan ancaman berupa akan membakar tempat di mana kegiatan Paus berlangsung dan yang terakhir seperti kata-kata 'saya akan melakukan bom, saya adalah teroris, saya akan meledakkan diri, tunggu saja saja kabar dari saya'," jelas Aswin.

Kemudian, DF yang beperan menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus di Jakarta.

"Sedangkan, FA berperan menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar gereja," jelasnya.

Selanjutnya, ada HS yang memiliki keterlibatan dalam menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Komsos Koferensi Wali Gereja Indonesia di Youtube.

HS ditangkap di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (4/9).

Lalu, ada ER yang menggunakan akun Akun Abu Mustaqiim berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi menanggapi pidato Paus Fransuscus di Masjid Istiqlal.

Terakhir ada RS yang juga terlibat melakukan provokasi di media sosial Tiktok pada 5 Septeber 2024 pukul 16.12 WIB dengan narasi ancaman untuk menembak Paus Fransikus.

Aswin mengatakan, proses hukum terhadap dua tersangka yakni DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88.

"Untuk proses hukum terhadap tiga tersangka yakni RHF, LB, dan ER oleh Polda Metro Jaya, didampingi Densus 88," tuturnya.

Sementara untuk proses hukum terhadap satu tersangka yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88.

"Untuk proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88," pungkas Aswin.(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Indah dari Paus Fransiskus untuk Orang yang Takut Menghadapi Kegagalan dalam Hidup


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler