Deny Tewu: Ada Pihak Sengaja Goyang PDS

Kamis, 22 Maret 2012 – 16:21 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu, menduga saat ini ada pihak yang sengaja mencoba mengoyang-goyang PDS, agar partai ini tidak eksis jelang Pemilu 2014 mendatang. Menurutnya, pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan DPP PDS di bawah kepemimpinannya, tiba-tiba muncul orang yang mengaku Sekjen PDS bernama, Ramhot Turpin.

“Sekjen DPP PDS yang sah itu adalah Sahat Sinaga dan Ketua Umumnya Denny Tewu. Jika ada nama orang lain mengaku Sekjen PDS, itu tidak benar,” kata Deny Tewu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/3).

Dikatakan, berawal dari kebijakan Ruyandi Hutasoit yang mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PDS pada awal tahun 2010, maka PDS memandang perlu untuk segera melakukan konsolidasi dan tidak harus menunggu jadwal Munas PDS di tahun 2011. Karena itu, DPP menggelar Munaslub pada tgl 6–8 Mei 2010 di Manado Sulawesi Utara yang diikuti oleh seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) se-Indonesia sesuai Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADART) PDS yang berlaku saat itu.

Dalam Munaslub tersebut, kata dia, secara aklamasi memilih pengurus PDS yang baru, yakni Ketua Dewan Pembina: Ruyandi Hutasoit dan Ketua umum: Dr. Denny Tewu. Lalu mengangkat Wakil Ketua Umum : Carol Daniel Kadang SE, MM dan Sekjen : Sahat Sinaga SH, Mkn serta Bendahara Umum: Ir. Ferry Regar. Sejak Munaslub di Manado tersebut ada kelompok-kelompok yang tidak setuju adanya Munaslub dan menggugat DPP PDS secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Diakuinya ada 2 kelompok yang menggugat DPP PDS hasil Munaslub, yaitu, Gerry Mbatemboy Cs, dan  Ben Sitompul, Cs. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hakim memutuskan DPP PDS hasil Munaslub PDS di Manado sah sesuai mekanisme.

Merasa tidak puas, Gerry M dan Ben Sitompul sebagai penggugat mengajukan Banding. Dan sesuai UU Parpol, gugatan tersebut akhirnya sampai kepada kasasi di Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi ini MA juga memenangkan DPP PDS Denny Tewu dengan nomor sbb: Putusan Kasasi MA, PDS Vs Gerry M No.: 996 K/PDT.SUS/2010 tanggal 9 Desember. 2010 dan Putusan Kasasi MA PDS Vs Ben No.: 997 K/PDT.SUS/2010 tanggal  9 Desember 2010.

Mengenai gugatan PTUN antara Gerry M dan Ben Sitompul melawan Menteri Hukum dan Ham disebabkan SK Menkumham Nomor: M.MH-14.AH.11.01 tahun 2010 yang ditetapkan pada tanggal 2 Nopember 2010 tentang DPP PDS dengan struktur kepengurusan yang baru hasil Munaslub Manado tersebut yakni, Ketua Dewan Pembina: dr. Ruyandi Hutasoit dan Ketua Umum: Dr. Denny Tewu dan seterusnya.

Dalam pengadilan PTUN tingkat pertama ternyata Gugatan Gerry M dan Ben Sitompul dimenangkan oleh PTUN dengan alasan, Menkumham seharusnya belum bisa mengeluarkan SK Kepengurusan DPP PDS karena belum ada keputusan final mengikat dari MA meperhatikan tanggal SK Menkumham 2 November 2010 sementara keputusan kasasi MA tanggal 9 Desember 2010. Menkumham kemudian melakukan banding atas putusan PTUN tersebut dan walaupun masalahnya sama namun menghasilkan keputusan berbeda, dimana banding atas Gerry M. dimenangkan oleh Menkumham, sementara keputusan banding atas Ben Sitompul, Menkumham dinyatakan kalah.

Selanjutnya atas kekalahan banding dengan Ben Sitompul tersebut, Menkumham mengajukan kasasi di tingkat MA yang hingga saat ini belum ada hasilnya.“Inilah polemik hukum yang sedang terjadi di tubuh DPP PDS, dan komitmen bersama untuk menjadikan hukum sebagai panglima tentu harus dipahami dan dihargai bersama,” katanya.

Bagi DPP PDS saat ini, kata Denny, mengacu kepada UU Parpol bahwa keputusan konflik internal partai finalnya adalah keputusan MA. Karena itu Denny  tidak terlalu mengkhawatirkan persoalan PTUN tersebut, karena itu domainnya Kemenkumham.

Sementara secara UU Parpol yang berlaku dari hasil keputusan MA sudah menjamin bahwa kepengurusan yang sah adalah DPP PDS yang telah mendapatkan mandat dari keputusan MA tersebut. Namun untuk menghargai Kemenkumham yang sedang melakukan kasasi berhadapan dengan para penggugat tersebut, maka DPP PDS juga sebagai tergugat intervensi menunggu hasil dari gugatan PTUN tersebut. “Walaupun secara substansi apapun keputusannya tidak akan menggugurkan keputusan MA atas DPP PDS,” ungkapnya.(fuz/fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Embarkasi Haji Bakal Dipindah, Menag tak Keberatan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler