Deolipa Yumara Eks Pengacara Bharada E Minta Fee Rp 15 T untuk Berfoya-Foya, Serius!

Jumat, 12 Agustus 2022 – 17:30 WIB
Eks Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kiri) meminta uang fee Rp 15 triliun kepada Bareskrim Polri. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara meminta fee Rp 15 triliun ke Bareskrim Polri.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Bharada E mencabut surat kuasa penunjukan Deolipa Yumara dan Burhanuddi sebagai kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Seusai Jumpa Ferdy Sambo, Petugas LPSK Disodori 2 Amplop untuk Berdua, eh Tipis

Deolipa dan Burhanuddin sebelumnya memang ditunjuk langsung Bareskrim Polri untuk mendampingi Bharada E sebagai pengacara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ini, kan, penunjukan dari negara, dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa Yumara saat dihubungi, Jumat (12/8).

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Berbuat Nekat demi Harkat dan Martabat

Deolipa mengancam menggugat secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Bareskrim tak memenuhi permintaannya soal fee itu.

"Kami ditunjuk negara. Negara, kan, kaya. Masa kami minta Rp 15 triliun enggak ada. Ya, kalau enggak ada, kami gugat perdata bisa ke PTUN," ujar Deolipa.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Sudah Menangis dari Magelang, Tahu Brigadir J Akan Dihabisi?

Pria berambut gondrong itu mengatakan pihak yang bakal digugat ialah Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabiwo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kami gugat, supaya kami dapat sebagai pengacara secara perdata Rp 15 triliun," kata Deolipa.

Deolipa Yumara mengatakan dirinya menjadi pengacara Bharada E karena ditunjuk Bareskrim Polri.

"(Ditunjuk penyidik Bareskrim, red) berarti mereka bertanggung jawab (atas) jasa saya sebagai pengacara," kata Deolipa.

Sebelumnya, Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap kedua kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pencabutan kuasa tersebut dilakukan Bharada E pada Rabu (10/8).

"Pengacara bukan mengundurkan diri, tetapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

Jenderal bintang satu itu mengatakan Deolipa dan Burhanuddin sejatinya pengacara yang ditunjuk penyidik guna mendampingi saat pemeriksaan.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan pasca-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," ujar Andi.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler