jpnn.com, JAKARTA - Motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya terkuak.
Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut motif pembunuhan itu karena Irjen Ferdy Sambo merasa emosi dan marah kepada Brigadir J.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Bikin Surat, Dibacakan Pengacaranya, Singgung Soal Niat
Sebab, Putri Candrawathi dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J.
Fakta itu terungkap setelah tim khusus (timsus) memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8).
BACA JUGA: Amarah Ferdy Sambo Memuncak Setelah Putri Candrawathi Melapor Soal Ini
"Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo, red) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi, red) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," kata Brigjen Andi di Mako Brimob Kelapa Dua, Kamis (11/8).
Tindakan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi itu terjadi di Magelang.
BACA JUGA: Ucapan Malu Putri Sambo dan Konten 17 Tahun ke Atas, Hmmm
Jenderal bintang satu itu mengatakan mengatakan keterangan Ferdy Sambo tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Itu pengakuan tersangka di BAP," ujar alumnus Akpol 1991 itu.
Saat ditanya apa bukti adanya pelecehan, Andi menjawab diplomatis.
"Narasinya seperti itu yang saya sampaikan pengakuan (Ferdy Sambo, red) di BAP," ujar Andi Rian.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan nantinya perihal pengakuan Irjen Ferdy Sambo itu bakal diungkap di persidangan.
"Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS untuk nanti menjadi jelas tentunya dalam persidangan akan dibuka semunya," kata Irjen Dedi.
Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama