jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Deolipa Yumara telah melaporkan balik Aliansi Advokat Anti Hoax ke polisi.
Hal itu buntut dirinya dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Saya sudah melaporkan, membuat laporan polisi atas nama Zakirudin dan kawan-kawan, alias Aliansi Advokat Anti Hoaks," ujar Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9).
Adapun mantan pengacara Bharada E itu melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan membuat keonaran melalui media elektronik.
BACA JUGA: Pernyataan Deolipa Yumara kepada Angel Lelga Ini Berbuntut Laporan Polisi
Laporan itu teregister dengan nomor LP/2111/XI/2022/PJS.
Dia melaporkan dengan Pasal 27 juncto 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 315 KUHP penghinaan ringan dan Pasal 14, Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
BACA JUGA: Jangan Campur Minuman Berenergi dengan Susu, ya
Deolipa mengaku dia melaporkan atas pasal yang sama terhadapnya.
"Jadi, pasalnya kayak bumerang," ucap Deolipa Yumara.
Dalam laporannya, dia turut menyerahkan barang bukti, berupa berita di media massa.
Sebelumnya, Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran berita bohong.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 31 Agustus 2022.
Kamaruddin dan Deolipa diduga melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Dalam laporannya, Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago turut menyertakan sejumlah barang bukti.
Di antaranya tangkapan layar berita media online yang memuat pernyataan Kamaruddin dan Deolipa.(mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita