JAKARTA--Karena berhenti beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan, Departemen Perhubungan secara resmi mencabut izin maskapai penerbangan Linus AirSeluruh izin maskapai penerbangan tersebut dicabut, karena berhenti beroperasi melebihi ketentuan, yakni 30 hari
BACA JUGA: Realisasi Investasi Korsel Menurun
"Tapi, Surat Izin Usaha Penerbangannya (SIUP) masih," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bhakti, di Gedung Departemen Perhubungan, Jakarta, Jumat (5/6).Selama ini Linus Air terbang di seluruh rute, antara lain Batam-Palembang, Batam-Pangkal Pinang, Batam-Pekanbaru, Jakarta-Palembang, Jakarta-Pangkalan Bun, Jakarta-Semarang, Jakarta-Tanjung Pandan, Medan-Pekanbaru, Pangkal Pinang-Tanjung Pandan, dan Semarang-Pangkalan Bun.
Herry mengatakan penandatanganan surat pencabutan izin itu telah dilakukan pada Senin (1/6) lalu
Linus Air melaporkan berhenti beroperasi pada 27 April 2009 kepada Departemen Perhubungan
BACA JUGA: Indonesia Ikut Persetujuan Investasi ASEAN-Korsel
Linus menghentikan operasinya karena dua pesawatnya menjalani perawatan C-CheckBACA JUGA: Perdagangan Indonesia-Korsel Naik 48,7 Persen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tembus Pasar Korsel, Mendag Resmikan ITPC
Redaktur : Tim Redaksi