Dephub Cabut Izin Linus Air

Jumat, 05 Juni 2009 – 20:26 WIB

JAKARTA--Karena berhenti beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan, Departemen Perhubungan secara resmi mencabut izin maskapai penerbangan Linus AirSeluruh izin maskapai penerbangan tersebut dicabut, karena berhenti beroperasi melebihi ketentuan, yakni 30 hari

BACA JUGA: Realisasi Investasi Korsel Menurun

"Tapi, Surat Izin Usaha Penerbangannya (SIUP) masih," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bhakti, di Gedung Departemen Perhubungan, Jakarta, Jumat (5/6).

Selama ini Linus Air terbang di seluruh rute, antara lain Batam-Palembang, Batam-Pangkal Pinang, Batam-Pekanbaru, Jakarta-Palembang, Jakarta-Pangkalan Bun, Jakarta-Semarang, Jakarta-Tanjung Pandan, Medan-Pekanbaru, Pangkal Pinang-Tanjung Pandan, dan Semarang-Pangkalan Bun.

Herry mengatakan penandatanganan surat pencabutan izin itu telah dilakukan pada Senin (1/6) lalu
Sehingga, bila dalam setahun maskapai itu tetap tidak beroperasi, Surat Izin Usaha Penerbangan bisa dicabut.

Linus Air melaporkan berhenti beroperasi pada 27 April 2009 kepada Departemen Perhubungan

BACA JUGA: Indonesia Ikut Persetujuan Investasi ASEAN-Korsel

Linus menghentikan operasinya karena dua pesawatnya menjalani perawatan C-Check
Selain itu, ada masalah internal manajemen karena gagal mendapatkan dukungan dana dari investor strategis.(lev/JPNN)

BACA JUGA: Perdagangan Indonesia-Korsel Naik 48,7 Persen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tembus Pasar Korsel, Mendag Resmikan ITPC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler