Depkes Bantah Hapus Jamkesmas

Sabtu, 26 Desember 2009 – 20:01 WIB

JAKARTA - Isu penghapusan program Jaminan Sosial Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dibantah oleh Departemen Kesehatan (Depkes)Juru Bicara Depkes, Lily Setyowati malah menegaskan program jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin itu malah diperluas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), panti jompo, panti sosial, panti asuhan, dan korban bencana

BACA JUGA: Menag Lapor Pemulangan Haji ke Cikeas

Untuk menyukseskan program itu, Depkes menjalin kerjasama dengan Depkumham, Depsos, dan Depdagri.

“Data panti jompo, panti asuhan, dan korban bencana kami ambil dari Depsos
Data penghuni Lapas kami minta ke Depkumham,” kata Lily di Jakarat, Sabtu sore (26/12).

Sesuai surat keputusan yang ditandatangani Menkes Endang R Sedyaningsih Nomor 1185/2009 tentang peningkatan kepesertaan Jamkesmas bagi panti sosial, penghuni Lapas dan rutan, serta korban bencana, program Jamkesmas itu diperluas

BACA JUGA: Jemaah Wafat 297, 35 Sakit Tunda Pulang

Diterbitkannya surat itu merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Menkum-HAM Patrialis Akbar, Mendagri yang diwakili Sekjen Depdagri Diah Anggraeni, serta Menteri Sosial diwakili Dirjen Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Makmur Sunusi.

Sebelumnya sempat beredar kabar pogram Jamkesmas dihapus karena merupakan program Menkes lama, Siti Fadilah Supari
Namun, Menkes baru membantahnya dengan mengeluarkan SKB tentang perluasan peserta Jamkesmas hingga ke Lapas dan panti.

“Menkes mengatakan bahwa jumlah dan nama peserta Jamkesmas dari panti sosial ditetapkan oleh Keputusan Dinas Sosial Kabupaten/Kota, sedangkan jumlah peserta Jamkesmas akibat bencana alam ditetapkan oleh SK Bupati/Walikota

BACA JUGA: Istana Belum Larang Buku George Junus Aditjondro

Jadi terhitung SKB itu ditandatangani 17 Desember lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan Jamkesmas, sudah bisa mendapatkan program ini,” beber Lily(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Laporan soal Buku Membongkar Gurita Cikeas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler