Depok Berlakukan Pembatasan Kapasitas Angkut Kendaraan, Dendanya Bikin Menangis

Jumat, 18 September 2020 – 21:03 WIB
Suasana Jalan Margonda, Kota Depok yang mengarah ke Jakarta pada hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (17/4). Foto: ANTARA/A Rauf Andar Adipati

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Depok menyatakan akan memberikan tindakan sanksi berupa denda administratif maksimal Rp 5 juta kepada para penyedia layanan moda transportasi yang tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan pengendalian kapasitas angkut.

Sebagaimana aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang masuk dalam Pasal 11.

BACA JUGA: Depok Dihantui Corona Klaster Rumah Makan dan Perkantoran

Di mana dalam Pasal 11 Peraturan Wali Kota itu disebutkan bahwa kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50 persen dari kapasitas angkut.

"Sedangkan, kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk dua orang per-baris kursi," tertulis Perwal Depok Pasal 11 ayat 1 butir (b) yang berlaku mulai 4 September 2020.

BACA JUGA: Sukarelawan Alipfah-Gerabah: Pemkot Depok Jangan Bawa Covid-19 ke Ranah Politik

Lebih lanjut, dalam Perwal yang sudah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris tersebut menerangkan bahwa setiap penyedia layanan moda transportasi yang apabila telah melakukan pelanggaran berulang sebanyak satu kali maka akan dikenakan denda administratif paling banyak Rp 2 juta.

Selanjutnya, apabila pelanggaran yang dilakukan berulang dua kali maka akan dikenakan denda administratif paling banyak Rp 3 juta.

BACA JUGA: Beli Rumah di Perumahan Sawangan Depok, Bebas Banjir, Bonus Emas 10 Gram

Terakhir, jika pelanggaran dilakukan berulang sebanyak 3 kali maka akan dikenakan denda paling banyak Rp 5 juta.

"Apabila dalam waktu paling lama tujuh hari, setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penganggung jawab moda transportasi yang dikenakan denda administratif tidak membayar denda administratif, dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," demikian tertulis Pasal 11 ayat 4.

Tidak hanya itu, pada Perwal tersebut juga tertulis peraturan tentang Pembatasan Aktivitas Dunia Usaha dan Aktivitas Warga yang tercantum pada Pasal 16.

Dalam Pasal 16 itu disebutkan, pada saat Daerah Kota masuk status daerah zona merah maka dilakukan pengaturan pembatasan jam operasional terhadap aktivitas usaha yakni maksimal pukul 18:00 WIB.

Sedangkan, aktivitas warga dibatasi maksimal pukul 20:00 WIB, sebagaimana ditetapkan Keputusan Wali Kota Depok.

"Pelanggaran terhadap pembatasan aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga, dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp 10 juta," demikian bunyi Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. (mcr2/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler